Categories: DPRD

Anggota DPRD Babel Lakukan Penyebarluaskan Perda No. 1 Tahun 2015

TerabasNews, BANGKA – Sebagai negara hukum, salah satu prinsip atau asas penting ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
“Baik kaya ataupun miskin semua memiliki hak dan kewajiban yang sama ketika bermasalah terhadap hukum atau sedang menjalani proses hukum,” ucap anggota DPRD Provinsi Kep. Babel, Firmansyah Levi pada saat melakukan Penyebarluasan Perda No. 1 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Hotel Sun Jaya, Minggu (08/10).

Artinya, dalam penegakan hukum semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakannya atau bahkan kebal terhadap hukum. Sehingga siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat maupun rakyat biasa harus dipersamakan penegakannya dalam hukum, begitu juga sebaliknya.

“Jadi setiap warga khususnya warga miskin berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan dari praktisi hukum ketika menghadapi permasalahan hukum. Untuk itulah perda ini hadir,” ujar Levi.
Legislator partai Golkar ini menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel sudah menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Babel.

Untuk mekanisme permohonan bantuan hukum, masyarakat dapat mengirim surat permohonan kepada LBH yang telah ditunjuk oleh Pemprov Kep. Babel atau memberikannya langsung kepada Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel dengan membawa fotocopy KTP dan surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ataupun Kelurahan.

“Bagi yang punya tetangga, saudara ataupun sahabat yang kurang mampu sedang menjalani proses hukum dan membutuhkan pengacara segera dibantu dan diberitahukan, supaya mendapatkan pendampingan, dan ini gratis,” jelasnya.

Sementara itu Indra Utama, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel mengatakan bahwa perda nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu ketika berurusan dengan hukum. Bantuan hukum ini diberikan supaya hak hukum masyarakat sama di depan hukum.

“Jadi jangan sampai masyarakat Kep. Babel yang kurang mampu tidak mendapat perlakuan atau kepastian hukum yang sama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perda bantuan hukum ini meliputi Litigasi dan Non Litigasi.

“Bantuan hukum tersebut diberikan untuk semua tingkatan baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bahkan sampai ke tingkat banding. Dan untuk non litigasi atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti mediasi, penyuluhan, negosiasi dan lain-lain,” tutupnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

1 min ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

45 mins ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

1 hour ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

13 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

16 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

17 hours ago