Categories: Pendidikan

Kebakaran Hutan, Mengaktifkan Kesadaran Masyarakat di Bangka Belitung bagi Lingkungan Melalui Aksi Perubahan

Dian Marshanda,mahasiswa Jurusan Hukum,Universitas Bangka Belitung

TerabasNews – Kebakaran hutan adalah bencana alam yang merusak lingkungan,salah satunya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Bangka Tengah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan ulah manusia yang seenaknya membakar hutan entah karna sengaja ataupun tidak sengaja namun hal ini dampaknya besar sekali terhadap kerusakan lingkungan sekitar. kebakaran tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga bagi seluruh ekosistem Fenomena ini semakin sering terejadi dan destruktif dalam beberapa tahun terakhir, memerangi hutan-hutan berharga, munculnya polusi udara dan kerugian finansial. Namun, di balik kepahitan kebakaran hutan, kita juga menemukan pelajaran berharga dan bahwa kita perlu akan kesadaran menjaga lingkungan.
dengan langkah awal, kita harus menyadari bahwa sebagian besar kebakaran hutan adalah buah dari tindakan manusia. Membuang puntung rokok yang sembarangan, perubahan iklim yang semakin ekstrim, dan membuka lahan kebun lalu membakar lahan, semuanya berperan dalam menciptakan kondisi yang mendukung kebakaran hutan yang meluas.

Inilah sebabnya mengapa kita, sebagai masyarakat, perlu membangun kesadaran lingkungan yang lebih kuat.
Kesadaran lingkungan bukan hanya tentang memahami masalah, tetapi juga tentang bertindak. Penting untuk menciptakan perubahan dalam gaya hidup kita yang bisa berkontribusi terhadap perubahan iklim dan kelestarian lingkungan. Ini bisa berarti mengurangi pembakaran sembarangan, mendukung upaya pelestarian hutan, dan mendorong kebijakan yang mendukung keberlanjutan. Kita semua memiliki peran dalam memadamkan api kebakaran hutan secara harfiah dan simbolis.

Selain itu, perlu dipahami bahwa kebakaran hutan memiliki dampak jangka panjang yang sangat signifikan. Ini merusak ekosistem, menghancurkan habitat satwa liar, dan berdampak pada kualitas udara yang kita hirup. Kita harus mengakui bahwa pemulihan hutan memerlukan waktu dan upaya yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pencegahan kebakaran hutan menjadi prioritas utama bagi masyarakat Bangka Belitung.

Pencegahan melibatkan upaya melindungi hutan-hutan di Bangka Belitung untuk Generasi penerus, memperkuat aturan terkait pengelolaan hutan, dan pelarangan pembuangan putung rokok sembarangan hal ini kita perlu dengan membantu mengurangi kebakaran dengan lebih efektif. di mana sudah tertera Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu: “Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar. Investasi dalam pendidikan publik tentang kebakaran hutan juga sangat penting, karena pengetahuan adalah kunci untuk menghindari praktik-praktik yang merusak hutan.

kesimpulannya, kebakaran hutan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah sosial dan moral masyarakat di Bangka Belitung. Ini adalah tanda bahwa kita harus lebih bijaksana dalam cara kita berinteraksi dengan alam dan dampak kerugian yang terjadi.

Kebakaran hutan adalah panggilan tindakan yang harus kita jawab dengan meningkatkan kesadaran lingkungan, mengambil tindakan nyata, dan merestorasi hubungan kita dengan alam. Hanya dengan melakukan itu, kita dapat menyalakan perubahan yang benar-benar positif untuk masa depan kita dan generasi penerus yang akan datang.(**)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

5 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

5 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

5 hours ago

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

1 day ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

1 day ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

1 day ago