Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bateng Datangkan KPK RI, Berikan Pemahaman Tentang Gratifikasi Kepada ASN

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah bersama Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi RI, menggelar sosialisasi antikorupsi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi.

Sosialisasi yang di gelar di ruang Rapat VVIP Bupati Bangka Tengah ini, Pemerintah Daerah mendatangkan Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi RI, Muhammad Indra Furqon sebagai narasumber.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, Pemerintah Daerah mengundang KPK RI ini, merupakan komitmen kita untuk mencegah dan memerangi korupsi di Lingkungan Pemkab Bangka Tengah.

“Ini bentuk dari komitmen kami dalam memerangi dan mencegah terjadinya korupsi, serta gratifikasi, Alhamdulillah, kita bisa mengikuti sosialisasi ini agar bisa menutup celah korupsi di Lingkungan Pemkab, karena saat ini kita melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel,” bebernya.

Sementara itu, Widya Iswara Ahli Madya Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Korupsi, Indra Furqon, menambahkan, artian dari gratifikasi sangat luas seperti pemberian dalam berbentuk barang dan uang, serta fasilitas lainnya.

“Gratifikasi memiliki arti yang luas, mulai dari pemberian uang dan barang, rabat komisi, memberikan pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan secara cuma-cuma, serta fasilitas lainnya yang berhubungan dengan suatu pekerjaan ataupun jabatan,” terangnya.

Lanjut Indra, saat ini di Indonesia masih banyak pejabat yang belum melaporkan gratifikasinya, dan juga belum sepenuhnya mengerti tentang gratifikasi.

“Pejabat juga masih banyak yang tidak paham tentang gratifikasi, dan pejabat daerah telah menerima gratifikasi hingga belasan tahun tapi tidak melaporkannya, sehingga akhirnya terungkap dan tertangkap, itu karena mereka tidak mengerti apa itu gratifikasi,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena masih banyak yang tidak paham dan mengerti apa itu gratifikasi, maka dari itu sosialisasi Anti Korupsi ini penting dilakukan, karena masih banyak yang menganggap Gratifikasi ini kecil.

“Banyak yang menganggap kecil gratifikasi, padahal hal itu sangat berbahaya dan dampaknya sangat besar, oleh karena itu, saya ingatkan agar ASN di Bangka Tengah berhati-hati, jika masih banyak yang belum melaporkan gratifikasinya segeralah laporkan, sehingga tidak berdampak dikemudian hari,” ujarnya

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

8 mins ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

49 mins ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

49 mins ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

50 mins ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

52 mins ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

54 mins ago