Categories: Hukum

BNNP Babel Musnakan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Bulan Mei dan Juni

TerabasNews, Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BNNP Babel
Melaksanakan perusahaan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dari dua kasus yang berbeda bertempat di halaman kantor BNNP Babel, Jumat, 1/9.

Kombespol Dinnar W, kabid pemberantasan BNNP Babel, mengatakan, dua kasus tersebut merupakan pengungkapan bulan Mei sampai Juni 2023.

“Terdapat 2 (dua) kasus atau yang dilakukan penyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 153,61 gram dan ganja berat bruto 7.283 gram, ” Ujar Kombespol Dinnar.

Ia juga mengatakan, Selain itu terdapat barang temuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020,19 gram dan ganja dengan berat bruto 475 gram.

Dikatakannya, Pengamanan ganja seberat 475 gram melalui jasa pengiriman dengan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 30 Maret 2023

Lebih lanjut ia mengatakan, Pengiriman ganja seberat 7.285 gram melalui pelabuhan dengan pelaku bennisial LU telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 25 Mei 2023.

Dinnar juga mengatakan, Penemuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.010 gram dari laporan masyarakat yang melihat bungkusan mencurigakan dilempar di pinggir jalan sehingga dilaporkan kepada petugas BNNP Kep.Bangka Belitung dan telah diamankan pada Senin 6 Juni 2023.

“Pengiriman sabu seberat 153,617 gram yang dibawa oleh pelaku berinisial TC dengan modus disembunyikan di organ vital, telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delivery pada tanggal 10 Juni 2023,” Ujarnya.

Ia mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di salah rumah kost namun pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram.

“Dari kedua kasus yang telah diungkap dan di sidik terdapat 2 (dua) Tersangka berinisial TC dan LU: dari keterangan para Tersangka bahwa barang-barang tersebut berasal dari wilayah pulau Sumatera: dan dari control delivery yang telah dilakukan BNNP Kep. Bangka Belitung bersama dengan Bea Cukai, KSOP, AVSEC dan Jasa Pengiriman/Ekspedisi di Provinsi Kep. Bangka Belitung,” Katanya.

Ia mengatakan, terhadap para pelaku masing-masing dikenakan pasal : TC dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan LU dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hend)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

17 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago