Categories: Pemprov Babel

Samson Pelaku Penipuan Diringkus Tim Gabungan Polda Babel Dan Polsek Jebus, Tipu Korban Dengan Modus Ini

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Samson alias Son warga Jalan Bandes Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kota Pangkalpinang diringkus Tim Gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat.

Pria berusia 48 tahun ini diringkus lantaran diketahui melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diringkus saat berada di Kelurahan Mangkol Pangkalan Baru Pangkalpinang.

“Pelaku Samson ini berhasil diamankan Tim Gabungan saat berada dikontrakannya pada Rabu 16 Agustus 2023 dini hari,”kata Jojo, Kamis (17/8/23).

Menurut Jojo, kronologis kejadian tindak penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.

Modus Pelaku, lanjut Jojo, mengirimkan pesan Wa ke korban mengaku bernama Soni dan meminta korban untuk mentrasfer uang sebesar Seratus juta rupiah dengan alasan untuk modal atau keperluan membeli pasir timah.

Selanjutnya, hasil pembelian dari uang tersebut, pelaku menjanjikan mengirimkan pasir timah kepada korban.

“Namun setelah uang ditransfer oleh korban, sampai saat ini korban belum pernah menerima pasir timah yang dijanjikan pelaku,”lanjut Jojo.

Lebih lanjut diungkapkan Jojo, karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Polsek Jebus Polres Bangka Barat.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pangkalpinang.

“Dengan dibantu oleh Tim Jatanras Polda Babel, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan diamankan dirumah kontrakannya,”ungkap Jojo.

Usai diamankan, pelaku mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan terhadap korban dengan kerugian senilai Seratus juta rupiah.

Pelaku mengakui bahwa uang transferan yang dikirimkan korban telah habis digunakan pelaku untuk keperluan lain.

“Jadi uang itu tidak digunakan sebagaimana janji pelaku. Justru uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar angsuran kredit 1 unit mobil,”jelasnya.

Dari tangan pelaku, Tim Gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit Handphone serta satu buah buku tabungan dan kartu ATM.

“Untuk pelaku berikut barang bukti setelah diamankan langsung diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat yang kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

36 mins ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

1 hour ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

2 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

13 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

16 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

18 hours ago