Categories: Hukum

Polda Babel Kembali Ungkap Kasus TPPO Di Bangka Tengah, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembalu berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana TPPO.

Keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Perdaganan Orang ini dilakukan pada Sabtu (12/8/23) lalu.

“Sabtu kemarin, Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku,”kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/8/23) siang.

Jojo menjelaskan kedua pelaku tersebut yakni MR (18th) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19th) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.

“Keduanya diamankan saat berada disalah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.”terangnya.

Mengenai penangkapan, Jojo menerangkan berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.

Dua orang pria tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Palembang untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

“Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan Media Aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku.”lanjut Jojo.

Selanjutnya, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua orang pria asal Palembang yang diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktifitas prostitusi.

Jojo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang yang diantaranya salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal satu juta tiga puluh dua ribu rupiah yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar,”jelas Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (**)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

1 hour ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

5 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

5 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

7 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

7 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

7 hours ago