Categories: Hukum

Polda Babel Kembali Ungkap Kasus TPPO Di Bangka Tengah, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan

TerabasNews, Pangkalpinang – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembalu berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana TPPO.

Keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Perdaganan Orang ini dilakukan pada Sabtu (12/8/23) lalu.

“Sabtu kemarin, Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku,”kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/8/23) siang.

Jojo menjelaskan kedua pelaku tersebut yakni MR (18th) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19th) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.

“Keduanya diamankan saat berada disalah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.”terangnya.

Mengenai penangkapan, Jojo menerangkan berawal dari tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan informasi adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga merupakan orang yang melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual.

Dua orang pria tersebut, lanjut Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan asal dari Palembang untuk aktifitas kegiatan prostitusi.

“Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan Media Aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku.”lanjut Jojo.

Selanjutnya, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua orang pria asal Palembang yang diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktifitas prostitusi.

Jojo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang yang diantaranya salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal satu juta tiga puluh dua ribu rupiah yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar,”jelas Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (**)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

13 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

13 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

15 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

20 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

21 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

21 hours ago