Categories: Pemprov Babel

Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel Tentang Staf Khusus

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel), Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Penjelasan tersebut disampaikan Harpin, terkait adanya pemberitaan tentang Staf Khusus Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang beredar luas di media. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat.

Karo Hukum Setda Prov. Kep. Babel, Harpin menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov. Kep. Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.

“Pada proses penerbitan kemarin, proses follow up nya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau,” jelas Harpin.

Dikatakan Harpin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut.

“Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini,” tuturnya.

Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

“Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur,” kata Harpin.

Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya. Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj. Gubernur saat ini.

Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah. Sehingga Pj. Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.

Oleh karenanya dari penjelasan Kepala Biro Hukum tersebut, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan yang beredar di media.

Penulis: Lulus.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

2 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

6 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

6 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

8 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

8 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

8 hours ago