Categories: Bangka Tengah

JKM Senilai 42 Juta dan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan Algafry Kepada Nelayan Pangkalan Baru

TerabasNews, PANGKALAN BARU – Nelayan di Desa Tanjung Gunung dan Batu Belubang menerima langsung bantuan Jaminan Sosial (Jamsos) Nelayan serta klaim Jaminan Kematian (JKM) Nelayan yang diserahkan oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, pada Selasa (18/07/2023).

Penyerahan ini diselenggarakan di Alun-alun Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, serta dihadiri oleh Camat Pangkalan Baru, Kepala Desa Tanjung Gunung, Kepala Desa Batu Belubang, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta BPN Kabupaten Bangka Tengah.

Klaim JKM sebesar Rp42.000.000 diserahkan Algafry ke pihak ahli waris, yakni Sunarti (selaku istri almarhum nelayan Jana-red), dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada 20 nelayan Tanjung Gunung dan 11 nelayan Batu Belubang.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga nelayan yang suaminya meninggal dunia karena sakit, dan bantuan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Algafry.

Diharapkan Algafry, bantuan yang diberikan kepada nelayan ini mampu membantu keluarga yang ditinggalkan. Ia pun menjelaskan bahwa asuransi premi bagi nelayan ini berlaku dan gratis selama 1 tahun dan bisa diperpanjang dengan nilai Rp201.000/tahun.

“Insyaallah, santunan ini berguna dan penting bagi nelayan untuk perlindungan, tetapi kita berharap tidak digunakan kecuali keadaan seperti kecelakaan serta sakit,” jelas Algafry.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan, Imam Soehadi, mengatakan penyerahan Jaminan Sosial kepada nelayan tahun 2023 merupakan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Bateng.

“Total yang menerima BPJS Ketenagakerjaan ada 500 jiwa se-Bangka Tengah dan akan diserahkan secara bertahap, sebagai stimulus bagi nelayan,” ujar Imam.

Tidak hanya perlindungan keselamatan dalam bekerja, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga bersinergi serta berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah terkait program SeHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) bagi nelayan yang memiliki tanah dan rumah. *Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Penulis: Prayogi J

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

16 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

19 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

21 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

21 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

21 hours ago