TerabasNews, SUNGAILIAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 berlangsung di ruang Mahligai DPRD, Senin (10/07).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, Perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Bupati, sejumlah perwakilan OPD, Camat, Lurah, sebanyak 22 Anggota DPRD dan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Setwan, Erry Gusnawan.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi menyampaikan pada rapat paripurna ini, Bupati akan menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 kepada DPRD.
“Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Babel Atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu. Dimana tahun anggaran 2022 tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan Demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah 9 kali
meraih predikat WTP tersebut, 7 tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2022,” ungkapnya.
Atas capaian tersebut, DPRD Bangka memberi penghargaan yang setinggi-tingginya berkat kerja keras bersama ini.
“Semoga capaian prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka. Sehingga pada tahun-tahun mendatang Kabupaten Bangka selalu meraih predikat WTP,” harap Iskandar Sidi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyampaikan penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kepada Ketua DPRD Bangka dan Bupati Bangka di kantor perwakilan BPK RI Babel yakni di Pangkalpinang pada tanggal 25 Mei 2023 yang lalu.
“Dari hasil audit BPK itu, opini yang diberikan adalah WTP, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI nomor 84.B/S-HP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 Mei 2022.
Penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 ini terdiri dari tujuh laporan keuangan. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan,” katanya.
Demikian, ringkasan dari laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bangka setelah audit BPK pada tahun anggaran 2022 yakni 1. laporan realisasi anggaran
A. realisasi pendapatan sebesar Rp.1.325.554.052.155,13
B. realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.1.299.818.887.715,34.
C. pembiayaan
• realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.128.201.931.505,43
• realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.3.000.000.000,00
• Realisasipembiayaan netto sebesar Rp.125.201.931.505,43
D. Silpa sebesar Rp.150.937.095.945,22
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…