Categories: Daerah

Polres Kudus Gelar Operasi Patuh Candi 2023 Selama 14 Hari

TerabasNews, Kudus – Polres Kudus, Polda Jateng akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari ke depan.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2023 di Halaman Mapolres Kudus, Senin (10/7/2023) menyampaikan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Operasi Patuh Candi 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 dengan mengusung tema Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa,” kata Kapolres Kudus.

Pada pelaksanaan Operasi PatuhTahun 2023 kali ini mengedepankan kegitan Edukatif dan Persuasif serta Humanis yang didukung Gakkum Lantas dengan menggunakan system E-TLE baik Statis, Mobile, dan Hand Held. Namun jika ada pelanggaran kasat mata, maka akan dilakukan penindakan di tempat.

“Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto.

Ia menambahkan, pada umumnya, kecelakaan lalulintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalulintas. Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun pelanggaran lalu lintas telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Dimana tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalulintas masih tergolong rendah.

“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, Kapolres menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

Yaitu melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.

Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka/batas jalan, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, balapan dijalan dengan kendaraan lain/balap liar, dan mengemudi/berkendara secara ugal-ugalan.

“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kudus agar tetap mematuhi aturan dan rambu lalulintas yang ada, jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

(Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

17 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

21 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

21 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

23 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

23 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

23 hours ago