Categories: Hukum

Usai Gelar Perkara, Dit Polairud Polda Babel Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Bom Ikan

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait perkara tindak pidana Perikanan yakni melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Gelasa Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (25/6/23) lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapatkan petunjuk pada saat gelar perkara, Selasa (27/6/23) kemarin.

Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur.

“Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka,”kata Kabid Humas, Rabu (28/6/23) malam.

Dalam pengumpulan alat bukti ini, diungkapkan Jojo, terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM serta Keterangan ahli dari DKP Babel.

Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti yakni 2 Unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campurwn seberat 800 Kg, 1 unit mesin kompresor beserta 2 buah selang kompresor, 2 set alat pemberat untuk menyelam, 1 buah korek api warna merah dan 1 krak yang berisikan 24 botol kaca kosong.

“Untuk tersangka ini, sementara dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,”ungkap Jojo.

Sebelumnya, pada Minggu (25/6/23), sekira pukul 22.30 Wib, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) Unit Kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.

Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) Unit Kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.

Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga Botol, 2 potong gabus sebagai penutup botol, dan 1 buah mesin kompresor yang berada disalah satu Kapal.

Selanjutnya Tim Hiu Macan Dit Polairud Polda Babel langsung membawa terduga serta barang bukti ke Mako Dit Polairud Polda Babel untuk di serahkan kepada Penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago