Categories: Politik

Bawaslu Babel Akui SILON Jadi Kendala Utama dalam Pengawasan Vermin Bacaleg

TerabasNews, Pangkalpinang — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadiri agenda penyampaian hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPD di Babel yang telah dilaksanakan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 lalu.

Dalam agenda itu Ketua Bawaslu Babel EM Osykar memaparkan kendala yang dihadapi Jajaran Bawaslu Babel selama proses pengawasan verifikasi administrasi berlangsung.

“Ada catatan dari kami karena kami tidak mendapatkan akses SILON sepenuhnya untuk mengawasi proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap berkas Bacaleg, meski demikian kami tetap berkoordinasi secara ‘intens’ dengan KPU,” ungkap Osykar saat menyampaikan paparannya, Minggu (24/06/2023).

Osykar juga menjelaskan mengenai status bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, pasalnya ia menilai masih ditemukan Bacaleg yang berprofesi pekerja
badan lainnya berpenghasilan dari keuangan negara.

“Ada catatan dan temuan dari kami terkait kepastian hukum peserta pemilu khusus pekerja badan lain yang bersumber dari keuangan negara, ini harus di ‘clearkan’ agar tidak merugikan Bacaleg yang bersangkutan,” tukas Ketua Bawaslu Babel itu.

Sementara pada kesempatan yang sama saat menyampaikan sambutan pada agenda penyampaian hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon DPD, Jafri menekankan untuk para Bacaleg memenuhi segala persyaratan administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD, hal ini untuk menghindari sengketa proses yang kemungkinan terjadi di Bawaslu.

“Apapun persyaratannya itu harus Bapak/Ibu penuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan
sebagai bentuk pencegahan kami,” jelas Anggota Bawaslu Babel yang mengkoordinir Divisi SDM, Organisasi dan Diklat itu.

Untuk diketahui berdasarkan hasil penyampaian KPU Babel terdapat 17 Bacalon DPRD yang telah Memenuhi Syarat dari total 698 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen
persyaratan administrasi, sedangkan untuk DPD belum ada yang Memenuhi Syarat dari 16 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi.

Seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 09 Juli 2023. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik<br>Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba…

3 hours ago

Tega! Diduga Sakit Hati, Pria di Bangka Selatan Tikam Tetangganya Sendiri

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega…

3 hours ago

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

7 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

8 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

8 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

8 hours ago