Categories: Politik

Bawaslu Babel Akui SILON Jadi Kendala Utama dalam Pengawasan Vermin Bacaleg

TerabasNews, Pangkalpinang — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadiri agenda penyampaian hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPD di Babel yang telah dilaksanakan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 lalu.

Dalam agenda itu Ketua Bawaslu Babel EM Osykar memaparkan kendala yang dihadapi Jajaran Bawaslu Babel selama proses pengawasan verifikasi administrasi berlangsung.

“Ada catatan dari kami karena kami tidak mendapatkan akses SILON sepenuhnya untuk mengawasi proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap berkas Bacaleg, meski demikian kami tetap berkoordinasi secara ‘intens’ dengan KPU,” ungkap Osykar saat menyampaikan paparannya, Minggu (24/06/2023).

Osykar juga menjelaskan mengenai status bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan, pasalnya ia menilai masih ditemukan Bacaleg yang berprofesi pekerja
badan lainnya berpenghasilan dari keuangan negara.

“Ada catatan dan temuan dari kami terkait kepastian hukum peserta pemilu khusus pekerja badan lain yang bersumber dari keuangan negara, ini harus di ‘clearkan’ agar tidak merugikan Bacaleg yang bersangkutan,” tukas Ketua Bawaslu Babel itu.

Sementara pada kesempatan yang sama saat menyampaikan sambutan pada agenda penyampaian hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon DPD, Jafri menekankan untuk para Bacaleg memenuhi segala persyaratan administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD, hal ini untuk menghindari sengketa proses yang kemungkinan terjadi di Bawaslu.

“Apapun persyaratannya itu harus Bapak/Ibu penuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan
sebagai bentuk pencegahan kami,” jelas Anggota Bawaslu Babel yang mengkoordinir Divisi SDM, Organisasi dan Diklat itu.

Untuk diketahui berdasarkan hasil penyampaian KPU Babel terdapat 17 Bacalon DPRD yang telah Memenuhi Syarat dari total 698 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen
persyaratan administrasi, sedangkan untuk DPD belum ada yang Memenuhi Syarat dari 16 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi.

Seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 09 Juli 2023. (**)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

8 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

8 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

8 hours ago

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

1 day ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

1 day ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

1 day ago