TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi mengatakan kepada awak media Ada tiga Ranperda yang disampaikan pada sidang paripurna kali ini.
“Raperda yang disampaikan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, tiga Ranperda ini telah masuk dalam Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2023, dan telah disepakati ditandatangani antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan Biro Hukum Setda Babel.
Beliadi meminta kepada panitia khusus (pansus) yang baru dibentuk setelah Paripurna ini untuk segera menindaklanjuti terkait Ranperda ini. Dan melakukan rapat internal untuk membahas rencana kerja serta memilih pimpinan panitia khusus.
“Saya berharap kepada anggota DPRD agar proaktif untuk membahas, mengkaji dan mencermati hal-hal substansif yang menjadi kewenangan panitia khusus, serta dapat membahas hal-hal yang bersifat teknis dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut bersama mitra-mitra terkait,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Beliadi, dirinya meminta kepada anggota Pansus untuk dapat mengundang mitra-mitra terkait, agar hasil kajian yang tertuang dalam rekomendasi ataupun pendapat DPRD dapat diperoleh hasil yang maksimal.
“Tentu ini semata-mata kita harapkan untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan ini memang sebagai salah satu wujud kewajiban untuk membangun kesejahteraan sosial.
“Karena kita lihat masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhannya secara layak,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang masih berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan. Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Babel.
“Atas nama pribadi dan Pemprov Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh,” ungkapnya.
Suganda juga menyampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.
“Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan,” tutupnya.(**)
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Polsek jajaran lakukan patroli Kamtibmas di…
TerabasNews - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin serah terima jabatan (sertijab)…
TerabasNews - Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo intruksi kepada seluruh…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menghadiri acara penyerahan…
TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Pj Ketua TP PKK Yuniar…
TerabasNews, Pangkalpinang - Sejumlah Media Online dan Elektronik menghadiri undangan silahturahmi oleh Sekretariat Dewan (Sekwan)…