Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bateng Tidak Mengeluarkan Izin Minol Golongan A dan C Angel Wing

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk Bar & Resto Angel Wing, di Kelurahan Pangakalan Baru

Kepala Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Ali Imron, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C, di Bar & Resto Angel Wing.

“Proses perizinan Angel Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja, untuk izin tersebut kami tidak pengeluarannya,” tegasnya, Jum’at (26/5/23) di Kantor Disperindagkop-UKM.

Lanjut Ali, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, kami berpatokan serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angel Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Disperindagkop-UKM, yaitu tidak mengeluarkan izin.

“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, tapi kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengatur nya,” tuturnya.

Sementara itu, CEO Angel Wings Andrew, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler nya menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin Minol golongan A, sedangkan untuk yang golongan B dan C sudah diajukan namun belum rilis.

“Untuk izin Minol golongan A dan perizinan usaha lainnya sudah kami kantongi semua sehingga kami dilokasi menjual Minol sesuai dengan izin golongan, sedangkan untuk golongan B dan C sudah diajukan izinnya tapi memang belum kami kantongi,” ucapnya.

Masih kata Andrew, pihak Angel Wing akan mengikuti semua prosedur, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami akan patuh dan taat pada peraturan yang berlaku, dan kami tidak ada alasan untuk tidak patuh pada peraturan,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

9 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

13 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

13 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

15 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

15 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

15 hours ago