Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bateng Tidak Mengeluarkan Izin Minol Golongan A dan C Angel Wing

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk Bar & Resto Angel Wing, di Kelurahan Pangakalan Baru

Kepala Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Ali Imron, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C, di Bar & Resto Angel Wing.

“Proses perizinan Angel Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja, untuk izin tersebut kami tidak pengeluarannya,” tegasnya, Jum’at (26/5/23) di Kantor Disperindagkop-UKM.

Lanjut Ali, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, kami berpatokan serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angel Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Disperindagkop-UKM, yaitu tidak mengeluarkan izin.

“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, tapi kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengatur nya,” tuturnya.

Sementara itu, CEO Angel Wings Andrew, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler nya menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin Minol golongan A, sedangkan untuk yang golongan B dan C sudah diajukan namun belum rilis.

“Untuk izin Minol golongan A dan perizinan usaha lainnya sudah kami kantongi semua sehingga kami dilokasi menjual Minol sesuai dengan izin golongan, sedangkan untuk golongan B dan C sudah diajukan izinnya tapi memang belum kami kantongi,” ucapnya.

Masih kata Andrew, pihak Angel Wing akan mengikuti semua prosedur, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami akan patuh dan taat pada peraturan yang berlaku, dan kami tidak ada alasan untuk tidak patuh pada peraturan,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik<br>Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan dan ResIntel Polsek Simpang Rimba…

12 hours ago

Tega! Diduga Sakit Hati, Pria di Bangka Selatan Tikam Tetangganya Sendiri

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Seorang pria di Dusun Sungai Gusung,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tega…

12 hours ago

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

17 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

18 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

18 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

18 hours ago