TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk Bar & Resto Angel Wing, di Kelurahan Pangakalan Baru
Kepala Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Ali Imron, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C, di Bar & Resto Angel Wing.
“Proses perizinan Angel Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja, untuk izin tersebut kami tidak pengeluarannya,” tegasnya, Jum’at (26/5/23) di Kantor Disperindagkop-UKM.
Lanjut Ali, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, kami berpatokan serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.
“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angel Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Disperindagkop-UKM, yaitu tidak mengeluarkan izin.
“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, tapi kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengatur nya,” tuturnya.
Sementara itu, CEO Angel Wings Andrew, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler nya menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin Minol golongan A, sedangkan untuk yang golongan B dan C sudah diajukan namun belum rilis.
“Untuk izin Minol golongan A dan perizinan usaha lainnya sudah kami kantongi semua sehingga kami dilokasi menjual Minol sesuai dengan izin golongan, sedangkan untuk golongan B dan C sudah diajukan izinnya tapi memang belum kami kantongi,” ucapnya.
Masih kata Andrew, pihak Angel Wing akan mengikuti semua prosedur, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kami akan patuh dan taat pada peraturan yang berlaku, dan kami tidak ada alasan untuk tidak patuh pada peraturan,” pungkasnya. (Yan)
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…