Categories: Ekonomi

Terapkan sistem manajemen anti peyuapan, PLN Babel laksanakan prinsip 4 No’s

TerabasNews – PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung menggelar multi stakeholder forum dalam rangka upaya menerapkan sistem manajemen anti penyuapan dengan melaksanakan prinsip 4 No’s, di Sol Marina Hotel, Kamis (25/5).

“Sistem manajemen anti penyuapan ini sudah ada SNI maupun ISO dan itu wajib bagi seluruh BUMN untuk memastikan seluruh bisnis proses dalam hal ini di PLN wilayah Bangka Belitung sudah mengacu kepada prinsip 4 no’s yang meliputi No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality,” kata General Manajer PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung, Mohammad Munief Budiman.
Adapun prinsip No Bribery adalah menolak suap dan pemerasan. No Kickback, menolak komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun. No Gift, tidak boleh ada hadiah atau menghindari gratifikas dan No Luxurious Hospitality, menolak atau menghindari jamuan berlebihan.

“Terkait hal itu kami sengaja mengundang mitra-mitra kerja kita dan disaksikan juga oleh stakeholder termasuk tadi ada PJ gubernur, kejaksaan, kepolisian termasuk kepala-kepala daerah yang sempat hadir yang intinya memberikan kesaksian bahwa kita memang konsisten dan fokus untuk membangun proses bisnis yang berintegritas,” kata Munief.

Menurutnya, dengan banyak diketahui oleh para mitra kerja maupun stakeholder terkait komitmen PLN terhadap prinsip 4 no’s ini, maka orang-orang bisa tahu bahwa PLN ini tetap kepada komitmennya, dan apabila terjadi pelanggaran atas prinsip 4 no’s ini, maka para mitra kerja maupun stakeholder bisa turut menyampaikan apa yang telah menjadi pelanggaran.

“Selain itu kita juga mewajibkan seluruh pegawai PLN untuk melaporkan setiap bulan secara sistem, jika dia berhubungan dengan pihak lain, apakah dia menerima, apakah dia mendapatkan pelayanan khusus, maka dia harus melaporkan hal itu tidak lain untuk meningkatkan integritas PLN,” katanya.

Ia mengatakan, selama ini komitmen 4 no’s udah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya dan hari ini melanjutkan program yang sudah berjalan dan akan terus dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya.

Terkait sanksi, untuk pegawai PLN yang ketahuan melanggar 4 no’s ini akan ditindak sesuai peraturan tentang kepegawaian yang ada di PLN, di mana sanksinya itu mulai dari berupa teguran, peringatan, sampai dengan sanksi pidana dan pemecatan.

“Karena yang namanya tindak pidana korupsi itu diatur dalam undang-undang bukan peraturan PLN. Maka dari itu, seluruh pegawai PLN diimbau untuk komitmen menerapkan sistem 4 no’s ini,” katanya.

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Timah di Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa perkembangan…

3 hours ago

Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang Laksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah Upaya Menjaga Stabilitas Harga

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang telah melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah…

3 hours ago

Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Rangkui Hadir Bantu Masyarakat dan Tekan Laju Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah dengan tajuk "Kerito…

3 hours ago

Tekan Inflasi,Pemkot Pangkalpinang Gelar Gerakan Pangan Murah “Kerito Surong Ketapang”

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah bertajuk Kerito Surong Ketapang (Kegiatan…

3 hours ago

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

17 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

18 hours ago