Categories: Bangka Tengah

Tolak Pembahasan RUU Kesehatan, Nakes di Bangka Tengah Gelar Aksi Damai

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Menolak Pembahasan RUU Kesehatan tenaga Kesehatan se-Kabupaten Bangka Tengah, menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di Halaman RSUD Abu Hanifah, Senin (8/5/2023).

Salah seorang Tenaga Kesehatan yang juga Kasi Pelayanan RSUD Abu Hanifah, dr. Zulkandi, mengatakan, aksi damai penolakan tersebut dilakukan bukan hanya di RSUD Abu Hanifah dan RSUD Ibnu Saleh saja, namun juga di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan, baik itu yang tergabung dalam organisasi profesi IDI, IBI, PDGI, PPRI dan PP Ikatan Apoteker Indonesia yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

“Kegiatan ini bukan hanya di Kabupaten Bangka Tengah saja, namun dilakukan secara serempak seluruh Indonesia,” tuturnya.

Lanjut Zulkandi, dalam aksinya, Nakes menolak 17 poin dalam RUU Kesehatan, seperti menghilangkan peran organisasi profesi, Kolegium dihapus tidak ada pasalnya.

“Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus, kemudian Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang, dan ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes,” terangnya.

Masih kata Zulkandi, untuk UU Dikdok, RS bisa memproduksi spesialis, dan OP menjadi tidak ada fungsinya, serta Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.

“OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP, fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes, bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan, lalu Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing,” tuturnya.

Masih katanya, jika dulu universitas bekerja sama dengan Rumah Sakit, sekarang dibalik Rumah Sakit yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.

“Rumah Sakit tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian, lalu Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan,” terangnya.

Lanjutnya, penolakan terhadap RUU Kesehatan ini sudah dikoordinir oleh organisasi tingkat nasional, dan sudah memiliki rundown-nya sendiri.

“Rundown nya sudah ada, mungkin nanti akan ada aksi mogok kerja, tapi itu masih dibicarakan di tingkat pusat,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago