Categories: Daerah

Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Kecam Pegawai BRIN, Anggap Komentarnya Provokatif dan Intoleran

TerabasNews, Pangkalpinang – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Pangkalpinang melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Jazzkyanda mengaku kecewa atas komentar oknum pegawai BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) pada media sosialnya yang mengancam pembunuhan terhadap warga muhamdiyah lantaran perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.

Menurutnya sikap oknum pegawai BRIN tersebut tidak mencerminkan sikap seorang peneliti yang memiliki intelektualitas tinggi, terlebih lagi menurutnya yang bersangkutan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selayaknya memberikan contoh baik kepada masyarakat,

“Seperti yang kita ketahui bersama komentar APH ini bernada provokatif, peneliti seharusnya kritis dan intelek, namun sikap APH seakan tidak berpendidikan,” terangnya melalui siaran pers, Rabu (26/04/2023).

Menurutnya ASN adalah bagian representasi negara di mana negara harus mengayomi keberagaman, sehingga setiap perilaku provokatif dan intelorelan harus ditindak tegas.

Hal senada juga disampaikan Anggota Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PDPM Pangkalpinang Berry Aprido Putra bersama Andira yang dengan tegas meminta pihak kepolisian memproses secara hukum perilaku komentar APH di media sosial,

“Secara etik kami memahami APH akan diproses oleh Dewan Etik ASN, namun secara hukum jelas kami mendukung penuh laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atas perilaku APH yang menciderai nilai toleransi sesama umat beragama,” jelasnya.

Dijelaskan kembali oleh Wakil Ketua Hukum HAM dan Advokasi Jazzkyanda bahwa sikap Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pangkalpinang ini atas instruksi langsung Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang Agustian Safitri, bahwa melalui Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi ini Agus menyampaikan akan mengawal terus proses hukum yang akan dijalankan oleh Andi Pangerang Hasanuddin.

Bahkan Pemuda Muhammadiyah Pangkalpinang berencana juga akan membuat laporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas komentar provokatif yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin ini.

Untuk diketahui bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sendiri sudah membuat laporan kepada Bareskrim Polri yang teregistrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023.

Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah yang menganggap Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (Rilis)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

15 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

15 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

3 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

3 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

3 days ago