Categories: Hukum

Usai Terima Informasi Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Beltim

TerabasNews – Polda Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (13/4/23).

Dalam perkara ini, tersangka yang berhasil diamankan ini yakni berinisial Ma dan No alias Nandi.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,”ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (16/4/23) malam.

Jojo mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel terkait adanya aktivitas pengeritan BBM Bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar.

Atas informasi masyarakat ini, Jojo menerangkan bahwa Tim langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan disalah satu SPBU di Wilayah Manggar tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan serta mengamankan kendaraan yg diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter.”terangnya.

Selain mengamankan satu unit Mobil, Tim Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 3 Drum dan 14 Jerigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan total keseluruhan 800 Liter, 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

“Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur tersebut,”ungkap Jojo.

Sementara itu, mengenai perannya, Jojo mengatakan bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda.

Tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Untuk tersangka N alias Nandi ini merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah di SPBU diwilayah Manggar Kabupaten Beltim dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET.

“Jadi atas dasar inilah, pada saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

4 hours ago

<em>Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Babel Perkuat Komitmen Hadirkan Layanan Kelistrikan Terbaik</em>

TerabasNews, Pangkalpinang, 16 September 2026 – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero)…

4 hours ago

Didit Srigusjaya Sorot Ketidakakuratan Data Desil, Minta Pemerintah Pusat Tunda Penggunaan Data Sementara

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menyoroti ketidaktepatan klasifikasi desil…

6 hours ago

Edi Nasapta Kritik Terhadap Kekacauan Pendataan Penetapan Desil Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi Partai NasDem, Edi…

6 hours ago

PLN dan Pelindo Perkuat Elektrifikasi Maritim Menuju Green Port, Resmikan Onshore Power Supply 1 MVA di Tanjung Priok

TerabasNews, Jakarta, 17 September 2026 - PT PLN (Persero) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) meresmikan…

6 hours ago

Empat Tahun Berjuang Melawan Kanker, Aswandi Dapat Uluran Bantuan PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Hampir empat tahun Aswandi (51) warga Kota Pangkalpinang harus berjuang menghadapi kanker…

6 hours ago