Categories: Hukum

Usai Terima Informasi Masyarakat, Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Beltim

TerabasNews – Polda Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (13/4/23).

Dalam perkara ini, tersangka yang berhasil diamankan ini yakni berinisial Ma dan No alias Nandi.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,”ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (16/4/23) malam.

Jojo mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel terkait adanya aktivitas pengeritan BBM Bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar.

Atas informasi masyarakat ini, Jojo menerangkan bahwa Tim langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan disalah satu SPBU di Wilayah Manggar tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan serta mengamankan kendaraan yg diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter.”terangnya.

Selain mengamankan satu unit Mobil, Tim Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 3 Drum dan 14 Jerigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan total keseluruhan 800 Liter, 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

“Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur tersebut,”ungkap Jojo.

Sementara itu, mengenai perannya, Jojo mengatakan bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda.

Tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Untuk tersangka N alias Nandi ini merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah di SPBU diwilayah Manggar Kabupaten Beltim dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET.

“Jadi atas dasar inilah, pada saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Bahas Tuntutan Masyarakat Terkait Pembangunan Kebun Plasma di Wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar…

11 hours ago

Saat Lantik Zakariya, Algafry Tekankan Tanggung Jawab Moral Kepala Desa

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam…

12 hours ago

Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 di Bangka Tengah Diperpanjang hingga 24 Mei

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja…

14 hours ago

PT TIMAH Konsisten Dukung UMKM, Boyong Produk Mitra Binaan di Ajang BPA Fair 2026

TerabasNews, JAKARTA -- Upaya PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan dan promosi Usaha Mikro…

17 hours ago

PT TIMAH Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, PT TIMAH (Persero) Tbk…

17 hours ago

Ditlantas Polda Babel Gelar Safety Riding bagi Pengemudi Ojek Online, Dorong Keselamatan dan Teknik Berkendara Aman

TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan safety riding…

19 hours ago