Categories: Daerah

Polisi Bekuk Oknum Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Pada Belasan Santriwati di Kabupaten Batang

TerabasNews, BATANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023)

Tindak pidana tersebut dilakukan seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) dengan korban sekitar 15 santriwati. Adapun kurun kejadian berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng

Ditambahkan Kapolda, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Kapolda mengungkap pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dirinya mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” tandas Gubernur

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

 (Nyaman)
TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kecamatan Kundur Barat, Dorong Aktivitas Masyarakat Lebih Nyaman

TerabasNews, KUNDUR BARAT - PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur…

27 mins ago

Gubernur Hidayat Arsani Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi tahun 2026

TerabasNews, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani kembali menorehkan prestasi di Tingkat…

1 hour ago

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Apel, Apresiasi Dukungan Masyarakat dan ASN

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, memimpin apel bersama jajaran pegawai…

1 hour ago

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

19 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

19 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago