Categories: Daerah

Polisi Bekuk Oknum Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Pada Belasan Santriwati di Kabupaten Batang

TerabasNews, BATANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023)

Tindak pidana tersebut dilakukan seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) dengan korban sekitar 15 santriwati. Adapun kurun kejadian berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng

Ditambahkan Kapolda, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

“Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Kapolda mengungkap pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dirinya mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi,” tandas Gubernur

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.

 (Nyaman)
TerabasNews

Recent Posts

Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Menyapa Masyarakat Kundur, Hadirkan Kegiatan Sosial yang Menyentuh Langsung Warga

TerabasNews, KARIMUN -- Rangkaian Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH (Persero) Tbk menyapa masyarakat di…

4 hours ago

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Bulan Bakti HUT ke-50 PT Timah di Kundur Kumpulkan 120 Kantong Darah

TerabasNews, KARIMUN -- Sebanyak 120 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor darah yang digelar…

4 hours ago

Dari Taman Asuh Hingga Sekolah Lansia, Gubernur dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergitas Gerakan Program Genting Lintas Generasi Melalui Kader TPK Se-Babel

TerabasNews, KOBA – Komitmen memperkuat pembangunan keluarga dan percepatan pencegahan stunting terus diperkuat Pemerintah Provinsi…

4 hours ago

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

TerabasNews, Jakarta, 5 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik…

4 hours ago

Sambut Menteri Wihaji, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Percepatan Penurunan Stunting

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyambut langsung kedatangan Menteri Kependudukan…

4 hours ago

Pohon Butun jadi Simbol Pengingat Kunjungan Noni Hidayat ke SMAN 1 Sijuk

TerabasNews, BELITUNG – Pohon Butun menjadi salah satu simbol dan momen berkesan terjadi saat Ketua…

4 hours ago