Categories: DPRD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Gelar Penyebaran Perda Tentang Kepariwisataan

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Ranto Sendhu, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kepariwisataan untuk memajukan agar pariwisata yang ada di Pulau Bangka dan Belitung agar lebih berkembang seperti Pulau Dewata Bali.

“Salah satu penunjang perekonomian kita di Babel saat ini adalah pariwisata, tapi pariwisata yang bagaimana yang harus kita kembangkan, karena seperti kita ketahui banyak pariwisata kita yang rusak akibat pertambangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dimana cara menambang mereka yang tidak kompeten,” kata Ranto Sendhu di Sungailiat, Senin 10/4.

Ranto menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini sangat penting, karena salah satu yang menjadi faktor penunjang untuk menggerakkan perekonomian di Babel ini adalah pariwisata.

Dan saat ini untuk pariwisata yang sangat bagus di Kabupaten Belitung, karena menjadi wilayah zero tambang dan pariwisatanya sumber ekonomi bagi rakyat sebenarnya.

“Sedangkan di Pulau Bangka, untuk menunjang pasca pertambangan ini dan ini menjadi persoalan bagi kita,” ujarnya.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 mendapat respon yang positif dan antusias masyarakat yang luar biasa dan para pelaku-pelaku pariwisata diharapkan dapat mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Kita harus membuat tempat pariwisata yang berwawasan dan bermanfaat bagi masyarakat, karena untuk menarik wisatawan berkunjung harus berbenah mulai dari sarana dan prasarana. Dan kami menginginkan pariwisata di Pulau Bangka dan Belitung itu akan maju kedepannya dengan Pulau Dewata Bali,” jelasnya

Menurut Ranto Perda ini belum bisa dikatakan sempurna karena masih banyak yang bertanya bagaimana peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) disini, mengingat masih banyaknya aktivitas pertambangan khususnya di Kabupaten Bangka ini, sehingga masyarakat ini mempertanyakan bagaimana harus mengembangkan pariwisata yang baik.

Dulu pernah ada perda RZWP3K yang mana sudah dilegalkan, namun di tarik ke pusat, sehingga kewenangan pertambangan ini ada dipusat, dan ini juga yang menjadi persoalan daerah. (ant)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

17 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

17 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

17 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

17 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

17 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

17 hours ago