Categories: DPRD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Gelar Penyebaran Perda Tentang Kepariwisataan

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Ranto Sendhu, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kepariwisataan untuk memajukan agar pariwisata yang ada di Pulau Bangka dan Belitung agar lebih berkembang seperti Pulau Dewata Bali.

“Salah satu penunjang perekonomian kita di Babel saat ini adalah pariwisata, tapi pariwisata yang bagaimana yang harus kita kembangkan, karena seperti kita ketahui banyak pariwisata kita yang rusak akibat pertambangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dimana cara menambang mereka yang tidak kompeten,” kata Ranto Sendhu di Sungailiat, Senin 10/4.

Ranto menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini sangat penting, karena salah satu yang menjadi faktor penunjang untuk menggerakkan perekonomian di Babel ini adalah pariwisata.

Dan saat ini untuk pariwisata yang sangat bagus di Kabupaten Belitung, karena menjadi wilayah zero tambang dan pariwisatanya sumber ekonomi bagi rakyat sebenarnya.

“Sedangkan di Pulau Bangka, untuk menunjang pasca pertambangan ini dan ini menjadi persoalan bagi kita,” ujarnya.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 mendapat respon yang positif dan antusias masyarakat yang luar biasa dan para pelaku-pelaku pariwisata diharapkan dapat mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Kita harus membuat tempat pariwisata yang berwawasan dan bermanfaat bagi masyarakat, karena untuk menarik wisatawan berkunjung harus berbenah mulai dari sarana dan prasarana. Dan kami menginginkan pariwisata di Pulau Bangka dan Belitung itu akan maju kedepannya dengan Pulau Dewata Bali,” jelasnya

Menurut Ranto Perda ini belum bisa dikatakan sempurna karena masih banyak yang bertanya bagaimana peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) disini, mengingat masih banyaknya aktivitas pertambangan khususnya di Kabupaten Bangka ini, sehingga masyarakat ini mempertanyakan bagaimana harus mengembangkan pariwisata yang baik.

Dulu pernah ada perda RZWP3K yang mana sudah dilegalkan, namun di tarik ke pusat, sehingga kewenangan pertambangan ini ada dipusat, dan ini juga yang menjadi persoalan daerah. (ant)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago