Categories: DPRD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Gelar Penyebaran Perda Tentang Kepariwisataan

TerabasNews, Pangkalpinang – Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel Ranto Sendhu, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kepariwisataan untuk memajukan agar pariwisata yang ada di Pulau Bangka dan Belitung agar lebih berkembang seperti Pulau Dewata Bali.

“Salah satu penunjang perekonomian kita di Babel saat ini adalah pariwisata, tapi pariwisata yang bagaimana yang harus kita kembangkan, karena seperti kita ketahui banyak pariwisata kita yang rusak akibat pertambangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dimana cara menambang mereka yang tidak kompeten,” kata Ranto Sendhu di Sungailiat, Senin 10/4.

Ranto menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini sangat penting, karena salah satu yang menjadi faktor penunjang untuk menggerakkan perekonomian di Babel ini adalah pariwisata.

Dan saat ini untuk pariwisata yang sangat bagus di Kabupaten Belitung, karena menjadi wilayah zero tambang dan pariwisatanya sumber ekonomi bagi rakyat sebenarnya.

“Sedangkan di Pulau Bangka, untuk menunjang pasca pertambangan ini dan ini menjadi persoalan bagi kita,” ujarnya.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 mendapat respon yang positif dan antusias masyarakat yang luar biasa dan para pelaku-pelaku pariwisata diharapkan dapat mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Kita harus membuat tempat pariwisata yang berwawasan dan bermanfaat bagi masyarakat, karena untuk menarik wisatawan berkunjung harus berbenah mulai dari sarana dan prasarana. Dan kami menginginkan pariwisata di Pulau Bangka dan Belitung itu akan maju kedepannya dengan Pulau Dewata Bali,” jelasnya

Menurut Ranto Perda ini belum bisa dikatakan sempurna karena masih banyak yang bertanya bagaimana peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) disini, mengingat masih banyaknya aktivitas pertambangan khususnya di Kabupaten Bangka ini, sehingga masyarakat ini mempertanyakan bagaimana harus mengembangkan pariwisata yang baik.

Dulu pernah ada perda RZWP3K yang mana sudah dilegalkan, namun di tarik ke pusat, sehingga kewenangan pertambangan ini ada dipusat, dan ini juga yang menjadi persoalan daerah. (ant)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

13 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

13 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

13 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

15 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

15 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

16 hours ago