Categories: Daerah

Pengedar Obat Mercon Lewat Medsos, di Ringkus Sat Reskrim Polres Kendal

TerabasNews, KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan enam penjual obat/ bubuk petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 17,1 kilogram obat/ bubuk petasan.

Dalam konferensi pres rilis yang di gelar Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023) Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi juga didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba mengatakan, “Total sebanyak 17,1 kg bahan peledak jenis mercon yang awalnya beli lewat online melalui Facebook yang selanjutnya pada tanggal 28 dan 29 Maret 2023 para tersangka melakukan transaksi dengan sistem COD di beberapa lokasi”,jelas AKBP Jamal Alam.

“Kemudian Tim Gabungan dari Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres Kendal.

Lebih lanjut Kapolres Kendal menambahkan bahwa,
“Ini modus baru, Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkas Kapolres Kendal.

Keenam tersangka tersebut diantaranya Khoirul Mujab (33) Alamat Magersari Rt 3/2 Patebon,
Abdunaim (24) Tratemulyo Rt 4/3 Weleri, Bayu Aji (18) Alamat Sureman Rt4/2 Margomulyo Pegandon, Ari Setyo (23) Alamat Sukomulyo Rt2/5 Kaliwungu, Kiv Dayan (35) Gg. Kaum Rt 2 Rw 5 Jetis Kendal, Choirul (36) Alamat Curug Rt 2/9 Curugsewu Patean Kendal, semua tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres Kendal juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Ramadan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Ditegaskan Kapolres Kendal bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Tolak Skema Pinjaman Rp293,3 Miliar untuk RS Jantung dan Stroke, Dorong Perjuangan Sisa Royalti Timah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membangun Rumah Sakit Jantung dan Stroke…

3 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kalibrasi Ulang Anggaran demi Layanan Publik Optimal

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)…

7 hours ago

Pelayanan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Mentok, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Ratusan warga Bangka Barat ikut memeriksanakan kesehatan dalam Bulan Bakti dalam…

11 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN demi Pelayanan Publik Berkualitas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarudin memimpin pelaksanaan Apel Gabungan lingkungan Pemerintah…

11 hours ago

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

TerabasNews, Pangkalpinang, 2 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang…

1 day ago

Sebanyak 86 Kantong Darah Terkumpul, Donor Darah Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Bantu Jaga Stok PMI Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Semangat kemanusiaan mewarnai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Bulan…

1 day ago