TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2023, Satreskrim Polres Bangka Tengah ungkap kasus kejahatan seksual dengan kekerasan di Perkebunan Sawit Desa Guntung, dan kasus Prostitusi yang melibatkan kakek 62 tahun di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan, ada dua kasus seksual yang di ungkap satuannya dalam Operasi Pekat Menumbing ini.
“Ada dua kasus seksual yang berhasil kami ungkap, kasus pertama adalah kejahatan seksual dengan kekerasan di kebun sawit Desa Guntung, dan kasus kedua prostitusi (mucikari) dengan tersangka kakek 62 tahun,” ujarnya.
Lanjut AKP Wawan, kasus prostitusi ini tersangkanya Asai alias Ako (62) warga Simpang Jongkong, Kelurahan Simpang Perlang, yang berperan sebagai penghubung dan penyedia tempat untuk melakukan persetubuhan antara N (26) seorang PSK dengan seorang lelaki secara berbayar.
“Profesi ini sudah dijalankan tersangka selama 1 tahun, dan Ako ini perannya sebagai mucikari yang menawarkan N kepada tamunya, dan juga penyedia tempat untuk N berhubungan badan dengan tamunya dengan bayaran 500 ribu persekali hubungan sex, dari pekerjaan itu, Ako mendapat uang bagian untuk sewa kamar di rumahnya sebesar 200 ribu rupiah,” ungkapnya
Dikatakan AKP Wawan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 450.000 dan 1 unit handphone merek Nokia.
“Barang bukti yang kita amankan 3 lembar uang tunai pecahan 100.000 dan 3 lembar pecahan 50.000, untuk proses lebih lanjut tersangka akan di kenai pasal 296 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun penjara, dan denda 15 ribu rupiah,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan AKP Wawan, selain kasus protitusi, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka kejahatan seksual dengan kekerasan (Pemerkosaan) yang dilakukan oleh Tarmizi (39) warga Air Gegas Bangka Selatan, terhadap E (33) di kebun sawit Desa Guntung, Kecamatan Koba.
“Kejadiannya di kebun sawit saat keduanya sedang m mencari jamur sawit, karena kondisi kebun sawit yang sepi tersangka Tarmizi ini melakukan pemaksaan mengajak korban bersetubuh, dengan cara mengancam menggunakan sebilah parang, karena merasa terancam dan takut akhirnya korban melayani nafsu bejad tersangka, setelah kejadian itu korban ditinggalkan begitu saja,” terangnya.
Masih kata Wawan, dari kejadian ini korban E langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman di Desa Nibung.
“Setelah di tangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya, karena telah melanggar pasal 6 hurup b UU Nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual, atau pasal 258 K.U.H.P pidana di ancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 3000.000.000,” pungkasnya. (Yan)
TerabasNews, Pangkalpinang – Rampung sudah APBD Babel untuk tahun 2025. DPRD Babel telah mengesahkan anggaran…
TerabasNews, Pangkalpinang Babel Fakta— Tim penggerak pkk (TP PKK) kota Pangkalpinang gelar pertemuan bersama dengan…
TerabasNews, Pangkalpinang - Tersangka kasus pembunuhan istri dan anak yang berhasil diringkus jajaran Jatanras Polda…
TerabasNews, Pangkalpinang - Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Bangka Belitung menyelenggarakan program Visit Emiten ke…
TerabasNews, Pangkalpinang -Ibu Danrem 045/Gaya Ny Mona Safta Feryansyah membuka pertandingan Volly Ball dalam rangka…
TerabasNews, Bangka Barat - Selaras dengan program Pemerintah untuk menangani dan menurunkan prevelensi stunting. PT…