Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Hewan yang Dilindungi

TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak Pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo dalam Konferensi Persnya mengatakan, Ditreskrimsus Polda Babel beserta jajaran berhasil mengamankan SU tersangka kasus mengangkut atau memindahkan hewan yang dilindungi tanpa izin.

 “Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahasa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan yang dilindubgi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok,” ujar Jojo, Selasa 14/3.

Jojo mengatakan, setelah adanya informasi dari masyarakat selanjutnya tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.

“Tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan,” kata AKBP Jojo Sutarjo.

Kabid Humas Polda Babel mengatakan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan supir mobil, SU sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Jojo mengatakan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Universitas Bangka Belitung Sambut 8 Mahasiswa Internasional dari Empat Negara, Buka Ruang Pertukaran Budaya di Kampus

TerabasNews, PANGKALPINANG — Universitas Bangka Belitung (UBB) resmi menyambut delapan mahasiswa internasional asal Malawi, Pakistan,…

6 hours ago

PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

TerabasNews, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak,…

6 hours ago

Ketua DPRD Babel: Jaga Stabilitas Harga TBS Sawit, Cegah Kenaikan Harga Pupuk Memberatkan Petani

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak Pemerintah Daerah untuk…

6 hours ago

Ketua DPRD Babel Dorong PT GSBL Penuhi Kewajiban Plasma untuk Empat Desa

TerabasNews, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mendesak PT Gunung Sawit…

6 hours ago

Liga MCS Mentok Makin Semarak, PT TIMAH Hadir dengan Dukungan dan Tim Kesebelasan

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung pelaksanaan Liga Mentok Community Sport (MCS)…

14 hours ago

Dari 14 Koperasi Desa Merah Putih di Pangkalpinang, Baru 8 Rampung 100 Persen, Kendala Ketersediaan Lahan

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengungkapkan baru delapan dari 14 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…

17 hours ago