Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Hewan yang Dilindungi

TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak Pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo dalam Konferensi Persnya mengatakan, Ditreskrimsus Polda Babel beserta jajaran berhasil mengamankan SU tersangka kasus mengangkut atau memindahkan hewan yang dilindungi tanpa izin.

 “Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahasa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan yang dilindubgi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok,” ujar Jojo, Selasa 14/3.

Jojo mengatakan, setelah adanya informasi dari masyarakat selanjutnya tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.

“Tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan,” kata AKBP Jojo Sutarjo.

Kabid Humas Polda Babel mengatakan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan supir mobil, SU sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Jojo mengatakan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Siapkan Infrastruktur 2026-2027, Bangka Tengah Ajukan Sejumlah Proyek Strategis ke BPJN Babel

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mulai mematangkan perencanaan pembangunan infrastruktur jangka menengah,…

9 hours ago

Wujudkan Generasi EMAS 2045 Lewat Dunia Pendidikan, PT TIMAH Tbk Jalankan Beragam Program Peningkatan Kualitas SDM di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk terus berperan aktif dalam mendukung pengembangan dunia pendidikan sebagai…

11 hours ago

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

TerabasNews, Jakarta, 7 Januari 2026 - Gebyar Awal Tahun 2026, PT PLN (Persero) kembali memberikan…

11 hours ago

Dari Amanah ke Aksi: Gubernur Hidayat Arsani Lantik Komisaris dan Direksi BUMD Babel untuk Akselerasi Ekonomi dan PAD

TerabasNews, PANGKALPINANG — Menegaskan komitmen memperkuat fondasi ekonomi daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat…

17 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel</em>

TerabasNews - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas…

17 hours ago

<em>Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor Di Bangka Tengah</em>

TerabasNews, Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri…

18 hours ago