Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Hewan yang Dilindungi

TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak Pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo dalam Konferensi Persnya mengatakan, Ditreskrimsus Polda Babel beserta jajaran berhasil mengamankan SU tersangka kasus mengangkut atau memindahkan hewan yang dilindungi tanpa izin.

 “Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahasa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan yang dilindubgi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok,” ujar Jojo, Selasa 14/3.

Jojo mengatakan, setelah adanya informasi dari masyarakat selanjutnya tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.

“Tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan,” kata AKBP Jojo Sutarjo.

Kabid Humas Polda Babel mengatakan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan supir mobil, SU sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Jojo mengatakan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Fakta Baru Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru</em>

TerabasNews - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda…

6 hours ago

Dorong Ketahanan Pangan, Kolaborasi PT Timah dan Gapoktan Sinar Baru Hasilkan Panen Cabai Melimpah

TerabasNews, BANGKA SELATAN - - Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan Sinar Baru, merupakan kelompok petani…

18 hours ago

Cegah Fatality, PT Timah Hadirkan Pelbagai Inovasi Program K3

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama PT Timah dalam menjalankan…

22 hours ago

Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dukung Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren Lewat Hebitren

TerabasNews - Bank Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi bisnis di lingkup pesantren, salah satu upayanya…

22 hours ago

Jalin Sinergi dan Harmonisasi, PT Timah Gelar Senam Bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan di Mentok

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT Timah terus berupaya membangun harmonisasi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder…

1 day ago

<em>Kolaborasi 4 Instansi, Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Jalur Lintas Kota – Kabupaten</em>

TerabasNews - Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menggelar kegiatan penindakan atau razia kendaraan pada…

1 day ago