Categories: Hukum

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Hewan yang Dilindungi

TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kepulauan Bangka Belitung dan jajaran berhasil ungkap kasus dugaan tindak Pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo dalam Konferensi Persnya mengatakan, Ditreskrimsus Polda Babel beserta jajaran berhasil mengamankan SU tersangka kasus mengangkut atau memindahkan hewan yang dilindungi tanpa izin.

 “Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahasa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan yang dilindubgi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok,” ujar Jojo, Selasa 14/3.

Jojo mengatakan, setelah adanya informasi dari masyarakat selanjutnya tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.

“Tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan,” kata AKBP Jojo Sutarjo.

Kabid Humas Polda Babel mengatakan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan supir mobil, SU sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut Jojo mengatakan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Dody Kusdian Dorong Transformasi Pembangunan Babel Lewat Penguatan Pendidikan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dody Kusdian melaksanakan kegiatan reses…

12 hours ago

Yogi Maulana Serap Aspirasi di SMK Negeri 1 Simpang Rimba, Fokus Perbaikan Fasilitas Pendidikan dan Olahraga

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana melaksanakan kegiatan…

12 hours ago

Reses Jamro dan Warkamni di SMA 1, Guru Kompak Aspirasikan Pagar Sekolah

TerabasNews, SIMPANG RIMBA - Duet anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Jamro H.…

12 hours ago

Didit Srigusjaya: SMK Harus Didukung untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

TerabasNews, KOBA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya melaksanakan kegiatan Reses…

12 hours ago

Pesan Jamro dan Warkamni ke Siswa SMA Negeri 1 Simpang Rimba: Disiplin, Berani, dan Sopan

TerabasNews, Simpang Rimba - Duet anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Jamro H.…

12 hours ago

Reses Penuh Keakraban, Yogi Maulana Komitmen Perjuangkan Fasilitas Pendidikan di Pelosok

TerabasNews, Bangka Selatan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana melaksanakan kegiatan…

12 hours ago