Categories: Hukum

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi Ke Kejati Babel

TerabasNews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.

Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,”kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.

Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.

Diantaranya 2 unit mobil serta ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

“Kedua tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November tahun lalu disebuah Gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah

Dalam pengungkapan tersebut, Polusi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).

Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan 2 unit mobil dan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,”terangnya.

“Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago