Categories: Bangka Tengah

Tim Cobra Ringkus Pencuri Tabung Gas dan Handphone di Rumah Santriwati Tahfiz

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus JN (18) pelaku pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg dan Handphone milik para Santriwati Penghafal Al-Qur’an, di perumahan Eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba, pada Jum’at (17/2/23) pekan kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Jesen pelaku pencurian dan pemberangkatan di perumahan Eks PT Koba Tin.

“Pelaku kita tangkap dirumahnya di Jalan Sinar Laut Padang Muliya, dan dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone, 1 tabung Gas LPG 3 Kg, dan 3 Kartu ATM serta 1 lembar KTP,” ujarnya Jum’at (24/2/23).

Lanjut AKP Wawan, penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari laporan NL (22), yang melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling.

“Awalnya korban datang ke Polres pada hari Jumat 17 Februari 2023 untuk melaporkan kejadian pencurian dirumahnya, dan barang berharga yang dibawa kabur pelaku 2 unit Handphone dan 1 buah tabung LPG 3 Kg,” tuturnya

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Wawan, anggota satuannya melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi dilapangan dan petunjuk awal.

“Dari keterangan dari saksi-saksi dilapangan mengarah pada tersangka, setelah data yang di dapat lengkap, kita langsung melakukan penangkapan pelaku ini,” ucapnya.

Masih kata AKP Wawan, modus operandi yang digunakan pelaku ini adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban.

“Pelaku ini masuk melalui jendela yang terlebih dahulu dipecahkan kacanya, setelah itu, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga korban,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena telah melakukan pencurian, pelaku akan kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (Yan).

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

3 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

4 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

4 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

16 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

19 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

20 hours ago