Categories: Bangka Tengah

Tim Cobra Ringkus Pencuri Tabung Gas dan Handphone di Rumah Santriwati Tahfiz

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus JN (18) pelaku pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg dan Handphone milik para Santriwati Penghafal Al-Qur’an, di perumahan Eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba, pada Jum’at (17/2/23) pekan kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Jesen pelaku pencurian dan pemberangkatan di perumahan Eks PT Koba Tin.

“Pelaku kita tangkap dirumahnya di Jalan Sinar Laut Padang Muliya, dan dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone, 1 tabung Gas LPG 3 Kg, dan 3 Kartu ATM serta 1 lembar KTP,” ujarnya Jum’at (24/2/23).

Lanjut AKP Wawan, penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari laporan NL (22), yang melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling.

“Awalnya korban datang ke Polres pada hari Jumat 17 Februari 2023 untuk melaporkan kejadian pencurian dirumahnya, dan barang berharga yang dibawa kabur pelaku 2 unit Handphone dan 1 buah tabung LPG 3 Kg,” tuturnya

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Wawan, anggota satuannya melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi dilapangan dan petunjuk awal.

“Dari keterangan dari saksi-saksi dilapangan mengarah pada tersangka, setelah data yang di dapat lengkap, kita langsung melakukan penangkapan pelaku ini,” ucapnya.

Masih kata AKP Wawan, modus operandi yang digunakan pelaku ini adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban.

“Pelaku ini masuk melalui jendela yang terlebih dahulu dipecahkan kacanya, setelah itu, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga korban,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena telah melakukan pencurian, pelaku akan kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (Yan).

TerabasNews

Recent Posts

Dukung Ketahanan Energi Belitung, PLN dan Pemkab Lakukan Survei Bersama untuk Pembangunan PLTMG 21 MW

TerabasNews, Belitung, 17 April 2025– PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan survei bersama…

17 hours ago

Taklukkan Olimpiade Geografi, Fiola Febioni Siswa Pemali Boarding School PT Timah Terus Mengukir Berprestas

TerabasNews, BANGKA -- Semangat belajar yang tinggi menjadi kunci keberhasilan Fiola Febiona, siswi program Pemali…

2 days ago

Hidayat Arsani Pilih Masjid Al-Kamal Untuk Laksanakan Salat Jumat Pertama Sebagai Gubernur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Usai dilantik sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) pada Kamis kemarin,…

2 days ago

Gubernur Hidayat dan Wagub Hellyana Tiba di Babel, Disambut Forkopimda Pejabat Pemprov

TerabasNews, PANGKALPINANG — Usai resmi dilantik Presiden Prabowo, di Istana Negara, Kamis 18 Oktober 2025,…

2 days ago

Eddy Iskandar Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Periode 2025–2030

TerabasNews, PANGKALPINANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar secara resmi…

2 days ago

Wisudakan 364 Lulusan, Rektor UBB Berikan Pesan Ini

TerabasNews, Balunijuk — Bertempat di Balai Betason Kampus Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Terpadu,  Universitas Bangka…

2 days ago