Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang sosialisasikan pelaksanaan Permen Keuangan terkait NPWP

TerabasNews – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyosialisasikan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, Senin (20/2).

Asisten 3 Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Agusfendi mengatakan saat ini pemerintah sedang gencar untuk menerapkan program Satu Data Indonesia, yakni mengintegrasikan seluruh data kependudukan suatu individu menjadi single data.

“Salah satu tindakannya adalah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Agusfendi.

Sebagaimana diketahui sejak 14 Juli 2022 NIK telah resmi digunakan sebagai NPWP. Namun proses pemanfaatan NIK sebagai NPWP ini dilakukan secara bertahap.

NPWP yang kita kenal dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai Desember 2023. Oleh sebab itu pada kesempatan ini pihak Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perpajakan yang dilakukan oleh Kantor KPP Pratama Kota Pangkalpinang.

Dan pada hari ini akan melakukan sosialisasi sekaligus melaksanakan implementasi dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Karenanya kewajiban perpajakan dari NPWP ke NIK harus dapat diwujudkan bersama termasuk pegawai Pemerintah Kota Pangkalpinang, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah
Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan
menggunakan identitas tunggal.

Satu hal yang perlu disampaikan dan diketahui kita semua, bahwa
tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyuluh Pajak KPP Pangkalpinang, Valentina memaparkan untuk format NPWP baru dimulai pada 14 Juli 2022.

“Kemudian untuk NPWP lama dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan klarifikasi kepada WP untuk data belum valid,” ungkap Ventina.

Dikatakannya NPWP lama berlaku sampai dengan 31 Desember 2023, dan per 1 Januari 2024 resmi menggunakan NPWP NIK.

“Sehingga WP tidak perlu lagi menghapal 15
digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK. Bagi semua WP untuk mengecek validasi data silakan buka Web set pajak.co.id,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

7 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

8 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

8 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

9 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

11 hours ago