Categories: Bangka SelatanHukum

Rumah Kontrakan di Jalan Damai Digerebek Polisi, Buruh Harian Asal Ogan Ilir Sumsel Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Kamis malam (2/2/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan perihal informasi masyarakat bahwa di kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial AS (34 tahun) kelahiran Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihak berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Setelah tersangka diamankan dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 3,07 Gram,” kata AKP Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 buah plastik klip besar kosong, 2 ball plastik klip kecil kosong, 2 Unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok sabun merk GIV, 1 buah kotak rokok surya kecil, dan 1 buah sekop warna hitam dari pipet minuman.

Kemudian lanjutnya, 1 buah sekop warna putih dari lipet minuman, 2 buah kotak lampu senter kepala, 1 bungkus plastik Asoi warna hitam kosong, Uang Senilai Rp. 200.000, 1 Unit handphone android merk INFINIX warna hitam, dan 1 Unit handphone kecil merk Nokia warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…

7 hours ago

Dua Tahun Berturut, PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan Top 50 MID Capitalization Public Listed Company pada The 15th IICD CG Conference and Award 2024

TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…

8 hours ago

96 Personel Sat Brimob Polda Babel Penugasan Satgas Ops Amole BKO Polda Papua Terima Penganugerahan Satya Lencana Dharma Nugraha

TerabasNews - Sebanyak 96 personel Sat Brimob Polda Bangka Belitung menerima penganugerahan penghargaan Satya Lencana…

8 hours ago

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

TerabasNews, Banten – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama KakorlantasPolri Irjen Pol. Aan…

8 hours ago

Gunakan Hak Suaranya, Bupati Algafry Rahman dan Istri Nyoblos di TPS 003

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…

16 hours ago

Kapolda Babel Dan Forkopimda Cek TPS Di Kabupaten Bangka Tengah, Pastikan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Lancar

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…

16 hours ago