Categories: Bangka Selatan

Implementasikan NIK Sebagai NPWP, Pemkab Basel Siap Berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka

TerabasNews, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dalam mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru di Kabupaten Bangka Selatan, kami siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan juga KP2KP Toboali,” kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid usai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali, Rabu (01/02/2023).

Ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan dalam mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

“Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan perpajakan. Dalam waktu dekat ini saya minta kepada Pak Sekda untuk menggelar apel Akbar untuk mensosialisasikan aturan ini kepada ASN kami,” ujarnya.

Riza mengajak kepada masyarakat yang wajib pajak untuk mengikuti ketentuan pembuatan NPWP menggunakan NIK sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan Implementasi NIK Sebagai NPWP merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Dimana dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak, format NPWP yang baru nantinya sesuai dengan NIK.

“Implementasi pemanfaatan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024,” katanya.

Meski NPWP menggunakan NIK, kata dia tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak. Namun hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang.

“Untuk yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk login nanti tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha), kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil.

“Untuk implementasi sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK kami melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Timah di Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa perkembangan…

54 mins ago

Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang Laksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah Upaya Menjaga Stabilitas Harga

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang telah melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah…

56 mins ago

Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Rangkui Hadir Bantu Masyarakat dan Tekan Laju Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah dengan tajuk "Kerito…

57 mins ago

Tekan Inflasi,Pemkot Pangkalpinang Gelar Gerakan Pangan Murah “Kerito Surong Ketapang”

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah bertajuk Kerito Surong Ketapang (Kegiatan…

58 mins ago

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

15 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

16 hours ago