Categories: Bangka Selatan

Implementasikan NIK Sebagai NPWP, Pemkab Basel Siap Berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka

TerabasNews, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dalam mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru di Kabupaten Bangka Selatan, kami siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan juga KP2KP Toboali,” kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid usai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali, Rabu (01/02/2023).

Ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan dalam mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

“Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan perpajakan. Dalam waktu dekat ini saya minta kepada Pak Sekda untuk menggelar apel Akbar untuk mensosialisasikan aturan ini kepada ASN kami,” ujarnya.

Riza mengajak kepada masyarakat yang wajib pajak untuk mengikuti ketentuan pembuatan NPWP menggunakan NIK sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan Implementasi NIK Sebagai NPWP merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Dimana dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak, format NPWP yang baru nantinya sesuai dengan NIK.

“Implementasi pemanfaatan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024,” katanya.

Meski NPWP menggunakan NIK, kata dia tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak. Namun hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang.

“Untuk yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk login nanti tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha), kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil.

“Untuk implementasi sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK kami melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 day ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago