TerabasNews, Bangka Selatan – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dalam mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru di Kabupaten Bangka Selatan, kami siap berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan juga KP2KP Toboali,” kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid usai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali, Rabu (01/02/2023).
Ia mengatakan, sebagai bentuk dukungan dalam mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah, dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.
“Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan perpajakan. Dalam waktu dekat ini saya minta kepada Pak Sekda untuk menggelar apel Akbar untuk mensosialisasikan aturan ini kepada ASN kami,” ujarnya.
Riza mengajak kepada masyarakat yang wajib pajak untuk mengikuti ketentuan pembuatan NPWP menggunakan NIK sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan Implementasi NIK Sebagai NPWP merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. Dimana dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak, format NPWP yang baru nantinya sesuai dengan NIK.
“Implementasi pemanfaatan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024,” katanya.
Meski NPWP menggunakan NIK, kata dia tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak. Namun hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang.
“Untuk yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk login nanti tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha), kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK. Selanjutnya masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil.
“Untuk implementasi sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK kami melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan,” pungkasnya. (Andi)
TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…
TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…