Categories: Bangka SelatanHukum

Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria di Toboali bernama Nang (35 tahun) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis Sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Sederhana Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Bangka Selatan pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,86 gram dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Nang dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sederhana Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (6/1/2023) anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Nang (35 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata AKP Suhendra, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, setelah tersangka berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat Bruto 7,86 Gram.

Selain barang bukti Sabu, lanjut Suhendra, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik bening sedang yang di dalamnya berisikan 28 buah plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Scale, 1 buah celana jean merk BLACKSTALION warna Silver biru, 1 unit handphone android warna Abu-abu merk Realme.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Hidayat dan Wagub Hellyana Tiba di Babel, Disambut Forkopimda Pejabat Pemprov

TerabasNews, PANGKALPINANG — Usai resmi dilantik Presiden Prabowo, di Istana Negara, Kamis 18 Oktober 2025,…

3 hours ago

Eddy Iskandar Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Periode 2025–2030

TerabasNews, PANGKALPINANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar secara resmi…

3 hours ago

Wisudakan 364 Lulusan, Rektor UBB Berikan Pesan Ini

TerabasNews, Balunijuk — Bertempat di Balai Betason Kampus Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Terpadu,  Universitas Bangka…

12 hours ago

DPRD Setujui LKPJ Gubernur Kep. Babel TA 2024

TerabasNews, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar Rapat…

19 hours ago

Rekrut Bintang Voli Amerika, Jakarta Electric PLN Optimis Hadapi Final Four PLN Mobile Proliga 2025

TerabasNews, Jakarta, 17 April 2025 – Jakarta Electric PLN resmi merekrut bintang voli asal Amerika…

19 hours ago

Wujudkan Komitmen Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bateng Ikut Verifikasi KLA

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus berkomitmen untuk melaksanakan program dan mewujudkan…

19 hours ago