Categories: Bangka Tengah

Bawa 8, 05 Gram Sabu, Residivis Narkoba Kembali di Tangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, kembali menangkap SM (29) alias Penjol Residivis kasus narkoba. SM warga Dusun II Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ini, ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan Satu paket narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, mengatakan, anggota satuannya melakukan penangkapan tersangka ini, saat akan melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, dari informasi itulah kita lakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut, Alhamdulillah, sekira pukul 20:30 WIB tersangka berhasil kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Selasa 27/12.

Setelah di tangkap dan dilakukan penggeledahan, lanjut Windaris, dari tubuh tersangka, anggotanya yang didampingi oleh perangkat RT menemukan satu paket narkoba seberat 8,05 Gram, Yeng tersimpan dalam kantong celana depan.

“Tersangka ini merupakan Residivis kasus yang sama, dan dari tersangka kami amankan satu paket Sabu yang dibungkus plastik strip bening berserta beberapa barang bukti lain, seperti. Satu strip plastik bening kosong, selembar kertas tisu, sebuah kotak Rokok Merk In Mild, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam Tipe 105 beserta SIM Card, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nopol.

Lebih lanjut dikatakan Windaris, untuk proses lebih lanjut kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah.

“Saat tersangka dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses selanjutnya, dan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Tolak Skema Pinjaman Rp293,3 Miliar untuk RS Jantung dan Stroke, Dorong Perjuangan Sisa Royalti Timah

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membangun Rumah Sakit Jantung dan Stroke…

2 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Kalibrasi Ulang Anggaran demi Layanan Publik Optimal

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA)…

6 hours ago

Pelayanan Kesehatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Mentok, Ratusan Warga Rasakan Manfaatnya

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Ratusan warga Bangka Barat ikut memeriksanakan kesehatan dalam Bulan Bakti dalam…

9 hours ago

Wali Kota Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN demi Pelayanan Publik Berkualitas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin Masyarudin memimpin pelaksanaan Apel Gabungan lingkungan Pemerintah…

9 hours ago

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

TerabasNews, Pangkalpinang, 2 Agustus 2026 – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang…

23 hours ago

Sebanyak 86 Kantong Darah Terkumpul, Donor Darah Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Bantu Jaga Stok PMI Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Semangat kemanusiaan mewarnai kegiatan donor darah yang digelar dalam rangka Bulan…

24 hours ago