Categories: AdvetorialDPRD

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Bangka Bahas Tiga Hal ini

TerabasNews, Sungailiat – Gelar Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bahas tiga hal ini, diruang Mahligai DPRD, Senin (19/12).

Pada rapat tersebut membahas tiga hal, yakni penyampaian hasil reses, persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin S.IP, perwakilan Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, sebanyak 25 Anggota DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi S.IP didampingi Wakil Ketua I Topik Koriyanto, Wakil Ketua II Rendra Basri dan Setwan, Erry Gunawan.

Dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi mengatakan penyampaian hasil reses yang telah Anggota DPRD didaerah pemilihan masing-masing pada 19 dan 20 November 2022 lalu, dan akan ditindaklanjuti guna memberikan pertanggungjawab moral dan konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam kepemerintahan.

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses tersebut terkait masalah umum dan akan dihimpun dalam pokok pikiran dengan tahapan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka. Sehingga tepat sasaran dan sesuai aspirasi serta kebutuhan masyarakat. Jadi diharapkan Pemerintah Kabupaten Bangka dapat bersinergi dalam merealisasikan daripada aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan prioritas dan manfaatnya,” katanya.

Kemudian, mengenai persetujuan terhadap Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada 31 Agustus 2022 lalu tentang perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam meningkatkan kehidupan sosial ekonomi. Dan Raperda tersebut telah dilakukan
pengkajian dan pembahasan oleh pansus IX bersama-sama dengan OPD terkait.

“Selanjutnya pada penetapan Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023, jumlah Raperda yang
ditetapkan sebanyak 16 Raperda, yang terdiri dari 14 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Sementara ditahun 2022 jumlah Raperda yang ditetapkan sebanyak 17 Raperda, yang terdiri dari 15 Raperda usulan eksekutif dan 2 Raperda usulan inisiatif DPRD. Dari 17 jumlah Raperda tersebut, yang disahkan hanya 8 Raperda, dengan rincian 7 Raperda usulan eksekutif dan 1 Raperda inisiatif DPRD,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Syahbudin mengapresiasi Anggota DPRD Bangka ,khususnya Pansus VIII yang telah membahas dan menyetujui Raperda tersebut. Ini menandakan adanya komitmen penyelenggara pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan
baik dalam mendukung kegiatan dan program yang dilaksanakan eksekutif dalam pembangunan dan pelayanan publik melalui pembentukan produk hukum daerah.

“Penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya disetiap tahun. Dengan ditetapkannya 16 Raperda tersebut dalam Propemperda tahun 2023,
maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” katanya.

Untuk itu, seyogyanya dalam penyusunan dan pembahasan Raperda diperlukan keharmonisan
dan kesepahaman bukan hanya antara pemerintah daerah dan dewan legislatif. Namun
peran partisipasi masyarakat dibutuhkan mulai dari penelitian dan penyusunan naskah
akademik sampai dalam proses legislasi di DPRD.

“Terhadap 16 Raperda tersebut, kiranya dapat di sesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2023. Sehingga menjadi Perda Kabupaten Bangka dan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah,” harap Wabup Bangka ini.

Adapun 16 Raperda yang masuk Propemperda ditahun 2023 yakni
1, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
2, Raperda perubahan APBD 2023
3, Raperda APBD 2024
4, Raperda penyelenggaraan bangunan gedung
5, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah
6, Raperda kerjasama daerah
7, Raperda perubahan atas Perda nomor 11 Tahun
2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi PNS
8, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
9, Raperda pengelolaan pertambangan rakyat
10, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 1
tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 -2030;
11, Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun
2005 tentang kawasan industri Jelitik Sungailiat
12, Raperda pedoman tata cara
Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
13, Raperda pencabutan Perda
14, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
15, Raperda perlindungan dan pelestarian ikan air tawar di
Perairan darat
16, Raperda penyelesaian sengketa tanah. (Humas DPRD Bangka/hendra)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

3 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

3 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

5 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

10 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

11 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

11 hours ago