Categories: Opini

Tambak Udang Vanamei Dalam Lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup

Oleh : Tian Handoko
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung

TerabasNews – Tambak udang merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat untuk kegiatan budidaya udang, dengan menggunakan air payau sebagai media budidaya. Dalam kegiatan budidaya air payau di daerah pesisir Kepulauan Bangka Belitung yang perlu diperhatikan adalah kondisi perairan tersebut khususnya salinitas air yang digunakan dalam budidaya udang.

Kegiatan usaha pertambakan memberikan suatu dampak pada kehidupan masyarakat. Dampak merupakan suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat dari suatu aktifitas baik yang bersifat alamiah, kimia, fisik, maupun biologi yang mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat disekitarnya. Dampak dapat bersifat positif berupa manfaat, dan dapat pula bersifat negatif berupa resiko, yang keduanya bisa berimbas kepada lingkungan fisik dan non fisik termasuk dalam sosial ekonomi.

Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP 28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak, pemilihan lokasi usaha budidaya udang dimaksudkan untuk menjamin keselarasan lingkungan antara lokasi pengembangan usaha budidaya dengan pembangunan wiayah di daerah lingkungan sekitar.

Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan suatu lahan untuk kontruksi tambak dan operasionalnya, mengidentifikasi kemungkinan dampak negatif dari pengembangan lokasi dan akibat sosial yang ditimbulkannya. Tambak mulai masuk kewilayah Bangka Belitung sendiri sekitar tahun 2018 dan hingga saat ini tersebar luas di seluruh daerah yang memiliki garis pantai.

Tambak udang menjadi salah satu aspek pembangunan dibidang ekonomi pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar dapat mencapai tingkat perubahan yang lebih baik. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan selalu bersentuhan dengan lingkungan hidup.

Maka untuk itu diharapkan pembangunan berwawasan lingkungan karena dari satu sisi pembangunan itu menimbulkan dampak termasuk dampak terhadap lingkungan hidup itu sendiri baik dampak ekologis, ekonomi, sosial dan buadaya tetapi disini lebih kepada dampak ekonomi dan ekologi, dengan adanya dampak ekonomi ini seperti menyerap tenaga kerja dan memberikan kesempatan berusaha itu dampak positifnya sedangkan pecemaran lingkungan merupakan dampak negatif terhadap lingkungan. Yaitu dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini Langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari usaha tambak udang adalah menyangkut Perizinan Fungsi utama dari izin lingkungan adalah bersifat preventif yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicantumkan dalam perizinan lingkungan.

Sedangkan fungsi refresifnya untuk menanggulangi pencemaran dan perusakan yang diwujudkann dalam bentuk pencabutan izin. Dalam kaitannya dengan fungsi utama dari izin lingkungan yang bersifat preventif Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan upaya pencegahan melalui perizinan.

Pemberian izin tersebut mempersyaratkan kepada pelaku usaha untuk mengolah limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan. Namun, agar melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya. Sehingga limbah cair yang dibuang ke laut ataupun aliran sungai tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Kalaupun terjadi penyimpangan dalam penggunaan izin, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maka dijatuhi sanksi administrasi yang tediri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.

Mengenai adanya tindakan pencemaran lingkungan hidup pemerintah daerah dapat memberikan pendidikan, pelatihan dan pembinaan serta pengawasan ketaatan kepada penanggung jawab usaha kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan agar pelaku usaha memahami tentang peraturan perundang undangan, karena merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu ada juga hal yang harus dilakukan yaitu Pembinaan kepada pelaku usaha Dengan timbulnya permasalahan pencemaran lingkungan seharusnya pelaku usaha tambak udang melakukan pengelolaan limbah cairnya sehingga tidak mencemari lingkungan.

Sesuai dengan peranan pelaku usaha dalam mencegah serta menanggulangi terjadinya pencemaran dan peran pemerintah yang diwakili Badan Lingkungan Hidup, melakukan pembinaan mengenai pengolahan limbah cair sehingga dibutuhkan kesadaran dari pelaku usaha dalam mentaati peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis lebih ditingkatkan. Sebenarnya segala usaha baik usaha kecil, menengah maupun besar perlu adanya pengawasan pencegahan pencemaran dapat dilakukan guna pelestarian lingkungan hidup.

Fungsi Sosialisai kepada masyarakat Dalam mengatasi pencemaran lingkungan upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan memberikan sosialisasi pendidikan lingkungan sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup.

Dengan begitu masyarakat jadi bisa menjaga lingkungan dan tumbuhnya kepedulian masyarakat agar tetap bisa melestarikan lingkungan. Agar paham tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. Seharusnya sosialisasi harus terus dilakukan secara berkesinambungan, hal ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha mengerti tentang pentingnya lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan serta terhindar dari jerat hukum karena melakukan pencemaran.

Pengawasan lingkungan hidup merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pegawai Negeri yang mendapat tugas untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memeriksa dan mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha termasuk di dalamnya pengawasan terhadap ketaatan yang diatur dalam perizinan maupun dalam dokumen mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Pengawasan yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Peran serta masyarakat dengan adanya peran masyarakat dalam menyampaikan keluhannya kepada pihak pemerintah yang menangani permasalahan tersebut. Dikarenakan masyarakat tidak boleh tinggal diam dalam menangani permasalahan lingkungan karena masyarakat juga berhak dalam melindungi daerahnya masing-masing. Ada undang-undang yang mengatur pula untuk melindungi hak setiap warga yaitu UUPPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65 yang berbunyi:

  1. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  3. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkunan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sedangkan penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan. Dalam hal ini, instrumen yang ditujukan untuk penegakan hukum lingkungan yang bersifat preventif ini adalah AMDAL atau UPL-UKL Dan Perizinan.

Agar tidak terjadi pencemaran lingkungan adalah dengan pengawasan dari pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Badan Lingkungan Hidup dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.

Upaya yang dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan yaitu dengan melibatkan peran pemerintah, peran serta masyarakat dan penegakan hukum agar tidak terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan sehingga kelestarian lingkungan dapat terwujud. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab Administras.

Kepada pelaku usaha tambak agar supaya mengoptimalkan pengelolaan air limbah sehingga limbah cair yang terolah memenuhi baku mutu air limbah yang dipersyaratkan sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan dan terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan bersih.

Lingkungan hidup yang sehat dan bersih sangat diperlukan oleh setiap makhluk hidup, karena lingkungan hidup yang sehat merupakan penompang utama kelanjutan hidup setiap makhluk hidup sehingga saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu lingkungan hidup harus tetap dijaga agar tidak tercemar, sehingga masih bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Untuk meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah cair tambak udang maka pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup harus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha, sosialisasi terhadap masyarakat dan pengawasan yang dilakukan dengan cara pengawasan langsung dan tidak langsung.

Dalam masalah pencemaran lingkungan di perlukan peran serta masyarakat yang peduli pada lingkungannya dengan melakukan pengawasan sosial, memberikan saran pendapat, usul keberatan serta menyampaikan informasi dan atau laporan agar masalah pencemaran tidak memperburuk kerusakan yang lebih parah. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Sediakan Toko Khusus di Lingkungan Kantor, PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas

TerabasNews, Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan Power UMK Hub di PLN Kantor Pusat sebagai…

3 hours ago

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari!

TerabasNews, Jakarta, 22 Februari 2025 - PT PLN (Persero) melalui anak perusahaan PT Haleyora Power…

23 hours ago

PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar

TerabasNews, Jakarta, 21 Februari 2025 - PT PLN (Persero) sukses mengamankan pasokan listrik pelantikan 961…

2 days ago

PT Timah Tbk dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

TerabasNews, YOGYAKARTA - PT Timah Tbk dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)…

2 days ago

Raih Kesuksesan dari Beasiswa, Alumni Program Pemali Boarding School PT Timah Berbagi Kisah Inspiratif

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Pemali Boarding School PT Timah yang dulu dikenal sebagai Kelas Unggulan…

2 days ago

<em>Fakta Baru Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru</em>

TerabasNews - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda…

2 days ago