Categories: Hukum

Fakta Baru Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

TerabasNews – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Setelah menetapkan S selaku pemilik dari pasir timah sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel kembali menetapkan 1 tersangka baru.

Terkait penetapan tersangka baru ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu 19 Februari 2025,”kata Fauzan, Jumat (21/2/25) malam.

Tersangka DW alias Weli sendiri, kata Fauzan perannya diketahui sebagai orang yang menjual pasir timah kepada tersangka awal berinisial S yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu.

Hasil pengembangan, lanjut Fauzan, didapatkan fakta bahwa tersangka DW alias Weli telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.

“Jadi DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu,”jelas Fauzan.

Saat ini, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DW alias Weli untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di Belitung Timur.

Satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S selaku pemilik dari pasir timah itu tersebut.

Penetapan S sebagai tersangka diketahui usai penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisikan pasir timah dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar Kabupaten Beltim pada Minggu (2/2/25) sore.

TerabasNews

Recent Posts

Akses Listrik Kian Merata, Menjangkau 96,2 Juta Pelanggan PLN se-Indonesia pada 2025

TerabasNews, Jakarta, 7 Juni 2026 – Bagi jutaan keluarga di Indonesia, hadirnya listrik bukan sekadar…

4 hours ago

Pimpin SMSI Babel 2026-2030, Bardian Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Media Siber dan Kontribusi Daerah

​TerabasNews, PANGKALPINANG– Musyawarah Provinsi (Musprov) III Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel)…

4 hours ago

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

19 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

2 days ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

2 days ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

2 days ago