TerabasNews, Koba- Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah Era Susanto memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) soal hak tanah atas pertanian dan perkebunan non hutan di Kecamatan Lubuk Besar.
Hal ini diungkapkan oleh Politisi Golkar ini, dikarenakan dicabutnya IUPHHK HTI PT Bangkanesia dan minimnya ketersediaan lahan pertanian dan non pertanian di Kecamatan Lubuk Besar terutama bagi anggota dan pengurus 434 Poktan dengan jumlah anggota hampir 7.000 lebih jiwa per Kepala Keluarga (KK).
“Kami menerima laporan bahwa pihak Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Lubuk Besar atas nama masyarakat Petan dan Pekebun non hutan yang tergabung kedalam Poktan atau Gapoktan dan masyarakat petani diluar anggota Poktan atau Gapoktan se-Kecamatan Lubuk Besar, dengan ini kembali menegaskan peryataan sikap
kami sesuai dengan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat
petani/pekebun yang telah ditampung, diserap, dan diperjuangkan melalui 9
lembaga Pemerintahan Desa se Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten
Bangka Tengah,” kata Era Susanto.
Selain itu, dikatakan Era Susanto bahwa penyampaian aspirasi masyarakat
Petani dan Pekebun non hutan yang telah disampaikan secara terbuka terkait
upaya masyarakat tani se-Kecamatan Lubuk Besar mendapatkan hak
atas tanah pertanian dan perkebunan non hutan.
“Aspirasi masyarakat
petani/pekebun non hutan se- Kecamatan Lubuk Besar tersebut telah muncul
ke permukaan sejak terbentuknya Bangka Tengah dan hingga tahun 2022 ini
telah disampaikan [kembali] secara terbuka pada kegiatan Revisi RTRWD
Bangka Tengah,” katanya.
Untuk itu, diketahui RTRWP Bangka Belitung melalui Kepala Desa dan BPD Se kecamatan Lubuk Besar yang didampingi Bapak Camat Kecamatan Lubuk Besar dan Dinas Lingkungan Hidup Bangka
Tengah telah menemui pihak KLHK dan menemui mantan Wakil Bupati
Bangka Tengah Bapak Herry Erfian Rosman Djohan di Jakarta dengan maksud/tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat petani/pekebun untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah/lahan
pertanian/perkebunan non hutan secara proporsional dan Aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan di Kecamatan Lubuk Besar telah diakomodir melalui pertemuan seluruh Kepala Desa Se-
Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan di Halaman Kantor Desa Lubuk
Besar telah ditetapkan kedalam poin-poin fakta integritas.
Kemudian, Dalam rangka menampung, menyerap dan mengupayakan terwujudnya
aspirasi masyarakat petani/pekebun non hutan se-Kecamatan Lubuk
Besar, telah ditetapkan poin-poin aspirasi masyarakat petani/pekebun
pada Pertemuan Forum Komunikasi BPD Se Kecamatan Lubuk Besar yang
diadakan di ruang aula Pertemuan Kecamatan Lubuk Besar dan telah
disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang pada saat
berlangsungnya kegiatan Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRWD Bangka
Tengah tahun 2022 di Hotel Soll Marina,
Tak hanya itu, dilakukan pertemuan 3 Kepala Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar dan Lubuk
Lingkuk di Halaman Kantor Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar
yang dihadiri oleh Kepala KPHP Sungai Sembulan, POLHUT,
Bappelitbangda dan PUTRP Bangka juga telah mengetahui/menyaksikan
4 poin kesepakatan Fakta Integritas dalam rangka mengupayakan
terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah pertanian, permukiman dan
non pertanian [non hutan] yang dideklarasikan secara terbuka di kantor
Desa Lubuk Pabrik pada tanggal 29 Juli 2022.
“Berkaitan dengan surat undangan Kepala KPHP Sungai Sembulan Nomor 522
tahun 2022 Perihal Sosialisasi Kawasan Hutan negara [HL/HP] dengan
tembusan Ketua Komisi III DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung yang ditujukan kepada masyarakat desa sebagai peserta
sosialisasi kawasan hutan khususnya yang masih beraktifitas didalam
kawasan hutan negara di Wilayah Kerja UPTD KPHP Sungai Sembulan di
Kecamatan Lubuk Besar yang diadakan pada hari Jumat, (2/12) di aula pertemuan Kecamatan Lubuk Besar lalu,” ujarnya.
Menanggapi undangan sosialisasi kawasan hutan negara tersebut, dengan ini
berdasarkan aspirasi yang berkembang di lingkungan masyarakat
petani/pekebun dan upaya masyarakat desa 9 di Kecamatan Lubuk
Besar beberapa poin diantara:
“Hal demikian juga didukung hasil rekomendasi teknis buku II peta nomor 10 dan 11 RTRWP Babel nomor 28 tahun 2002,” tutup Era Susanto.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Di setiap capaian perusahaan, angka produksi yang meningkat, inovasi yang terus berkembang,…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Paska menerima laporan peristiwa terbakarnya Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Setelah dilantik sebagai Ketua DPD II Golkar Kabupaten Bangka Tengah periode…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat…
TerabasNews, BANGKA, (22/04/2026) — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Bangka…