Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Tega Aniaya Ibu Sendiri

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria bernama Egar Wahyudi (35 tahun) warga Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tega melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri yakni Ummami (69 tahun).

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Senin malam (14/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian mata sebelah kiri, telinga, dan bagian tangan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada ibunya sendiri.

Ia menyatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari cucu korban yakni saudara Novandra bahwa neneknya telah dipukuli oleh pelaku Edgar yang merupakan anaknya sendiri.

“Berawal dari pelapor Novranda yang mendapat kabar bahwa neneknya telah dipukuli oleh anaknya sendiri saudara Edgar. Kemudian pelapor mendatangi rumah korban dan melihat kondisi korban sudah luka-luka lebam,” kata AKP Chandra, Rabu (16/11/2022).

“Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum, dan pada Selasa kemarin pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan,” tambahnya.

Chandra menjelaskan motif pelaku melakukan pengajuan terhadap ibunya sendiri lantaran tidak terima dinasehati oleh orang tuanya.

“Pelaku ini meminta uang sama ibunya, kemudian dinasehati oleh orang tuanya. karena tidak terima dinasehati, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pelapor yang merupakan cucu dari korban.

“Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan mendatangi rumah korban dan kemudian mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yakni Visum Et Refertum. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHPidana. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

10 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

10 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 day ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago