Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Tega Aniaya Ibu Sendiri

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria bernama Egar Wahyudi (35 tahun) warga Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tega melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri yakni Ummami (69 tahun).

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Senin malam (14/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian mata sebelah kiri, telinga, dan bagian tangan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada ibunya sendiri.

Ia menyatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari cucu korban yakni saudara Novandra bahwa neneknya telah dipukuli oleh pelaku Edgar yang merupakan anaknya sendiri.

“Berawal dari pelapor Novranda yang mendapat kabar bahwa neneknya telah dipukuli oleh anaknya sendiri saudara Edgar. Kemudian pelapor mendatangi rumah korban dan melihat kondisi korban sudah luka-luka lebam,” kata AKP Chandra, Rabu (16/11/2022).

“Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum, dan pada Selasa kemarin pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan,” tambahnya.

Chandra menjelaskan motif pelaku melakukan pengajuan terhadap ibunya sendiri lantaran tidak terima dinasehati oleh orang tuanya.

“Pelaku ini meminta uang sama ibunya, kemudian dinasehati oleh orang tuanya. karena tidak terima dinasehati, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pelapor yang merupakan cucu dari korban.

“Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan mendatangi rumah korban dan kemudian mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yakni Visum Et Refertum. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHPidana. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

7 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

24 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago