Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Tega Aniaya Ibu Sendiri

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria bernama Egar Wahyudi (35 tahun) warga Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tega melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri yakni Ummami (69 tahun).

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Senin malam (14/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian mata sebelah kiri, telinga, dan bagian tangan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anak kepada ibunya sendiri.

Ia menyatakan, peristiwa tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari cucu korban yakni saudara Novandra bahwa neneknya telah dipukuli oleh pelaku Edgar yang merupakan anaknya sendiri.

“Berawal dari pelapor Novranda yang mendapat kabar bahwa neneknya telah dipukuli oleh anaknya sendiri saudara Edgar. Kemudian pelapor mendatangi rumah korban dan melihat kondisi korban sudah luka-luka lebam,” kata AKP Chandra, Rabu (16/11/2022).

“Selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum, dan pada Selasa kemarin pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan,” tambahnya.

Chandra menjelaskan motif pelaku melakukan pengajuan terhadap ibunya sendiri lantaran tidak terima dinasehati oleh orang tuanya.

“Pelaku ini meminta uang sama ibunya, kemudian dinasehati oleh orang tuanya. karena tidak terima dinasehati, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pelapor yang merupakan cucu dari korban.

“Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan mendatangi rumah korban dan kemudian mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yakni Visum Et Refertum. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Jo Pasal 351 KUHPidana. (rus)

TerabasNews

Share
Published by
TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar Dorong Pemangkasan Program yang Tidak Menyentuh Masyarakat Secara Langsung

TerabasNews, Pangkalpinang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Eddy…

20 mins ago

Sinergi dengan TNI, PT Timah Dukung Program TMMD ke 123 di Kabupaten Bangka Barat

TerabasNews, Bangka Barat -- PT Timah Tbk turut mendukung pelaksanaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD)…

1 hour ago

Reklamasi Berkelanjutan, Upaya PT Timah Jaga Ekosistem Pasca Tambang

TerabasNews, Pangkalpinang -- Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan komitmen PT Timah dalam menjalankan rantai bisnis…

5 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT Timah Berikan Penghargaan Bagi Karyawan dan Mitra Usaha

TerabasNews, Pangkalpinang -- Rangkaian Bulan K3 Nasional 2025 di PT Timah Tbk juga memberikan penghargaan…

5 hours ago

Pj Gubernur Sugito Terus Upayakan Peningkatan Pendapatan Keuangan Daerah

TerabasNews,PANGKALPINANG - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Sugito terus berupaya agar Pemerintah Provinsi…

7 hours ago

PLN Gelar Relawan Bakti BUMN di Sumba Timur, Kolaborasi Kementerian dan Lintas BUMN Untuk Pengabdian Masyarakat

TerabasNews, Sumba Timur, 20 Februari 2025 – PT PLN (Persero) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Relawan…

10 hours ago