Categories: Hukum

Dit Polairud Polda Babel Amankan 1 Ponton TI Apung Jenis Tower Di Perairan Tengkorak Sungailiat

TerabasNews, Ponton TI Apung jenis Tower yang beroperasi di wilayah IUP PT. Timah di Perairan Tengkorak Sungailiat Kabupaten Bangka diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung pada Kamis (20/10/22).

Diamankan Ponton TI Apung jenis Tower tersebut dilakukan atas Laporan Informasi yang diterima oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan diamankan Ponton di Perairan tersebut dilakukan usai Anggota Subsatgas Polairud Polda Babel melaksanakan patroli di seputaran Perairan Muara Tengkorak Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2022 yang dilaksanakan Polda Babel dan jajaran,”kata Maladi.

Maladi mengungkapkan, pada saat diamankan, Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen terhadap Ponton tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan bahwa Izin atau SPK yang dikeluarkan oleh PT.TIMAH tidak berlaku lagi di Perairan tersebut.

“Usia diperiksa, Tim langsung mengamankan 1 (satu) unit Ponton dan Saudara FF beserta 4 (empat) orang pekerja,”ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan FF dan 4 orang pekerja menyebutkan bahwa 1 (satu) unit Ponton yang beroperasi di lokasi tersebut berada dibawah naungan CV.Bangka Mineral Mining yang bermitra dengan PT.Timah.

Selain itu, FF juga mengetahui adanya surat dari PT Timah tentang larangan beroperasi dilokasi tersebut dari pihak CV Bangka Mineral Mining.

Diketahui juga, bahwa pada tanggal 07 Oktober 2022 PT.Timah Tbk ada mengeluarkan Surat Penghentian Sementara Operasional PIP dan sehubungan dengan surat tersebut bahwa SPK Ponton Isap Produksi DU.1548 Wilayah laut Muara Tengkorak tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat tersebut dikeluarkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,”terang Maladi.

“Mereka ini dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,”jelasnya.

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

11 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

11 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

13 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

17 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

18 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

19 hours ago