Categories: Bangka TengahPolitik

Soroti Soal Kewenangan Kewilayahan, Era Susanto Minta Propinsi Selaku Perwakilan Pusat Pertegas Kewenangan Kabupaten dan Desa Berbasis Kewilayahan

TerabasNews, Koba- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Era Susanto menyoroti soal pembagian kewenangan berbasis kewilayahan di skala kabupaten dan desa yang dianggap sebagai salah satu instrumen penting guna memperkuat kewenangan tersebut ialah adanya peran propinsi selaku perwakilan pemerintah pusat.

“Propinsi selaku perwakilan pusat semestinya memperjelas tupoksi pembinaan dan pengawasannya di tingkat kabupaten terutama kewenangan pada pengendalian dan evaluasi setiap kebijakan strategis yang juga dimiliki oleh kabupaten,” katanya.

Hal tersebut, menurut politisi Partai Golkar mengingat bahwa wilayah kabupaten yang terdiri didalamnya terdapat juga kewilayahan pemerintahan desa yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa merupakan bagian dari kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten melalui tugas pembantuan.

Dengan begitu, dikatakan Era Susanto bahwa ia menyarankan dengan sedang berlangsungnya kegiatan penyusunan RTRW kabupaten dan RTRWP propinsi merupakan momen penting bagi propinsi mengakomodasi kepentingan OTDA tingkat kabupaten dan desa yang juga memiliki kewenangan tersendiri sesuai dengan tingkatan.

“Kewenangan pemerintahan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Propinsi sudah seharusnya memberikan jaminan dari perlindungan hukum bagi desa memiliki keruangan yang cukup bagi desa dan kabupaten mengimplementasikan secara utuh kewenangannya berdasarkan otonomi daerah dan desa dengan seluas-luasnya,” ungkapnya

Oleh karenanya, Era Susanto menegaskan bahwa sangat penting melakukan peninjauan kembali secara intensif SK 5012 tahun 2022 yang diterbitkan oleh kementerian ESDM dan SK 7875 klhk tahun 2020 tentang Tentang perhutanan sosial yang dianggap melepas kewenangan kabupaten dan desa secara kewilayahan

“KLHK terutama terkait dominannya kawasan hutan dan tidak berlanjutnya kebijakan, rencana dan program pemerintahan kabupaten disebabkan menteri ESDM menerbitkan SK 116 tahun 2022 yang menyarankan bahwa seluruh pulau Bangka Belitung termasuk wilayah pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, Era Susanto membeberkan bahwa propinsi memiliki kewenangan begitu juga kabupaten dan desa. Setiap kewenangan tentunya membutuhkan alokasi ruang yang cukup proporsional dan kewenangan propinsi, kabupaten dan desa tentunya saling memperkuat satu dengan lainnya, serta OTDA seharusnya menjadi kata kunci propinsi mempertegas kewenangannya selaku perwakilan pusat.

“Ego sektoral kehutanan di wilayah administratif kabupaten dapat terlihat dengan jelas masih tidak efektif dan efisiensinya kebijakan pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada kabupaten dan desa dalam menata alokasi keruangan sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

9 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago