Categories: DPRD

Komisi III DPRD Babel Audiensi Bersama 13 Kades Se-Kecamatan Sungai Selan

TerabasNews, Pangkalpinang – Hutan merupakan kawasan yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan. Disamping itu laju pertumbuhan penduduk disuatu wilayah terus meningkat, sehingga hal ini akan berpengaruh pada pembangunan wilayah tersebut.

Seperti halnya yang akan dilakukan oleh beberapa Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Bangka Tengah hendak melakukan pengembangan dan pembangunan di desanya. Namun hal tersebut tampaknya akan sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan.
Atas kondisi tersebut sebanyak 13 kepala desa mendatangi kantor DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) dan beraudiensi bersama Komisi III di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (13/10).

Dikatakan ketua Komisi III DPRD Prov. Kep. Babel, Adet Mastur Sebanyak 56,6 % dari luas daratan kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi ditambah dengan Kuasa Pertambangan (KP) Timah dan Kontak Karya (KK) PT. Kobatin, sehingga kewenangan pemkab Bangka Tengah hanya terisisa 12% saja untuk mengelola daerahnya

“Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa mereka, masyarakatnya mau kerja apa? Semuanya terbentur kawasan hutan,” tukasnya.

Sehingga para kades se-kecamatan Sungai Selan ini mengusulkan kepada kita untuk adanya perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung/produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di desanya. Ahli fungsi hutan ini diperuntukkan guna pengembangan potensi dan pembangunan desa.

“Untuk itu kami menyarakan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Bangka Belitung untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung/produksi menjadi APL,” harapnya.

Karena menurutnya Bangka Tengah setidaknya mempunyai ruang 20% dari luas kawasan hutan saat ini (56,6%) yang dimiliki oleh Bangka Tengah untuk diusulkan menjadi APL. Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30% kawasan hutan dari luas daerah.

“Di level Provinsi juga akan mengatur ini yang nantinya akan dituangkan dalam integrasi perda RTRW dan perda RZWP3K. Dimana nantinya akan kelihatan berapa banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kep. Bangka Belitung,” tutupnya
.
Senada dengan ketua Komisi, anggota Komisi III, Rustam mengatakan agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, dari level Pemkab hingga ke Pemprov. Begitu pula halnya dengan para pemegang izin dikawasan hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

“Segera kades usulkan ke Bupati dan kemudian ke Gubernur. Dan yang kedua saya minta DLKH agar segera mengumpulkan para pemegang izin HTI untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat dimana izin tersebut bertempat,” pungkasnya.(**)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

11 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

11 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

13 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

17 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

18 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

19 hours ago