Categories: Bangka SelatanHukum

Simpan 54 Paket Sabu, Buruh Harian Asal Lorong Masawa Sumsel Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial HM (40 tahun) asal Lorong Masawa Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diamankan di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 54 paket dengan berat bruto
21,09 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi bahwa di Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.

“Pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Satres narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (40 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan,” kata Suhendra, Sabtu (24/9/2022).

Ia mengatakan, dengan didampingi Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram di kantong celana sebelah kiri yang dimasukkan di dalam kotak rokok A1 kecil.

“Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, anggota membawa pelaku ke kediamannya di Jalan Batu Licin Kelurahan Tanjung Ketapang. Dari kediaman pelaku anggota menemukan 54 paket narkotika dengan berat bruto 20,65 Gram. Sehingga total barang bukti dari kedua TKP tersebut sebesar 21,09 gram,” ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, anggota juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip besar bertuliskan 800, 1 plastik klip besar bertuliskan 500, 1 plastik klip besar bertuliskan 400, 1 plastik klip besar bertuliskan 300, 1 plastik klip besar bertuliskan 2, 1 plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok warna Coklat Merk A1, 7 ball plastik Klip kosong, 1 unit hp warna biru merk strawberry, 2 plastik Asoy Warna Hitam, 1 buah kertas yang bertuliskan 2, 1 buah kertas yang bertuliskan 4, dan 1 unit Sepeda Motor Mio warna hitam Nopol BN 3751 EB.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

5 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

5 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

5 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

5 hours ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

5 hours ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

5 hours ago