Categories: Bangka SelatanHukum

Satreskrim Polres Basel Ringkus Penadah Barang Hasil Curian

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial NA (27 Tahun) warga kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan pada Senin (19/9/2022) lantaran diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, NA ditangkap setelah salah satu pelaku pencurian berinisial AE yang telah diamankan sebelumnya mengaku jika barang hasil curian berada di tangan NA.

“Jadi barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE di rumah korban berinisial Y yang berada di jalan Teladan berupa Emas berbentuk cincin seberat 5 mata ada ditangan NA,” kata AKP Chandra dalam konferensi pers didampingi KBO Ipda Wiliam Feri Situmorang dan Kasi Humas Ipda Budi, Rabu (21/9/2022).

Dari keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku NA. Dan pada Senin (19/9/2022) Tim Panther mengetahui keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui jika cincin hasil curian tersebut sempat berada di tangannya dan telah dijual kepada saudara P. Kemudian kita mendatangi saudara P, dan membenarkan adanya transaksi tersebut,” ujarnya.

Chandra mengatakan, atas perbuatannya pelaku NA disangkakan denhan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Rabu (24/8/2022) lalu Tim Panther Polres Basel berhasil membekuk 3 dari 4 orang yang diduga dalang dibalik aksi pencurian yang telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Toboali. Ketiganya berinisial AE (17 tahun), A (15 tahun) dan E (22 tahun).

Saat itu Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan berujar kawanan pelaku ini telah terlibat di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah kecamatan Toboali.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah tas merek Eiger warna cokelat, Ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada salah satu pelaku yang masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait.

TerabasNews

Recent Posts

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

16 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

19 hours ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

19 hours ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

21 hours ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

21 hours ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

21 hours ago