Categories: BangkaHukum

Pemuda Asal Sumatera Selatan Ini Lolos Dari Tuntutan, Berkat Restorative Justice Yang Diterapkan Kacabjari Belinyu

 

TerabasNews, Belinyu – Untuk yang kesekian kalinya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bangka di Belinyu melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap seorang tersangka.

Kali ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H., M.H, menerapkan keadilan restoratif tersebut kepada seorang tersangka atas nama Tobi Riyadi alias Tobi bin Aryadi (24), pemuda asal Tulung Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang terjerat perkara pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.

Menurut keterangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H., M.H., memaparkan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice) di terapkan kepada tersangka Tobi Riyadi dengan melalui berbagai proses pertimbangan di sertai rasa kemanusiaan. Disamping itu antara korban dan tersangka sudah berdamai.

” Restorative Justice tidak bisa diterapkan jika kedua belah pihak antara tersangka dan korban belum berdamai. Karena salah satu syarat untuk menerapkan keadilan restoratif adalah kedua belah pihak harus berdamai terlebih dahulu. ” ungkap Apdiansyah kepada Media ini, Sabtu sore (10/09/22).

Dijelaskannya bahwa pihak Cabjari Belinyu bersama jaksa fasilitator, Tioneni Sigiro, S.H., terlebih dahulu telah melakukan upaya mediasi guna menenangkan serta menetralisir antara korban dan tersangka. Yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 bertempat di Rumah Restorative Justice ” Pundok Adil ” Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

” Dengan disaksikan Kades, ketua RT setempat, tokoh masyarakat dan juga keluarga korban, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korbanpun memaafkan dan mereka sepakat untuk berdamai. ” terangnya.

Adapun kronologi dalam perkara yang di hentikan penuntutannya ini, adalah sebagai berikut : Bermula pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekitar pukul 23.40 wib. Bertempat di dusun KD Belinyu desa Lumut Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, tersangka Tobi masuk kedalam rumah korban atas nama Jeli binti Tika melalui pintu belakang yang tidak tertutup rapat.

Dirumah tersebut ada empat orang yang sedang tertidur di ruang tengah (ruang nonton TV) dan salah satunya adalah korban. Kemudian tersangka bermaksud mencuri gelang emas milik Jeli (korban) yang terpasang dipergelangan tangan sebelah kanan. Dengan cara melepaskan pengait gelang tersebut menggunakan kedua tangannya.

Namun aksinya gagal karena korban keburu terbangun dan berteriak. Tersangkapun panik dan kabur lewat pintu belakang rumah korban. Mendengar teriakkan korban, wargapun berdatangan dan berhasil menangkap tersangka. Oleh warga kemudian tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian Sektor Belinyu.

” Jadi dalam perkara ini belum ada kerugian yang dialami korban. Tetapi tersangka sudah di tahan sejak tanggal 06 Juli 2022 di Polsek Belinyu. ” ujarnya.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, Kacabjari beserta Kasubsi Pidum/Pidsus Cabjari Belinyu melakukan ekspose (pemaparan perkara) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) kepulauan bangka belitung, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara ini.

” Setelah mendengar pemaparan perkara yang kita sampaikan, Jampidumpun menyetujui perkara ini dihentikan penuntutannya. ” ujarnya.

Lebih lanjut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, Apdiansyah Topani, S.H., M.H., menuturkan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice) dapat diterapkan kepada seorang tersangka berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 serta surat edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/20222 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

” Apabila tersangka tersebut memenuhi persyaratan di antaranya belum pernah atau baru pertama kali melakukan tindak Pidana, kerugian yang di timbulkan akibat perbuatan tindak Pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta, latar belakang hingga terjadinya tindak Pidana serta ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Selain itu kedua belah pihak sudah berdamai dan keadaan pulih seperti semula.” tuturnya.

Tobi Riyadi dinyatakan bebas tanpa syarat berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : PRINT – 12/L.9.11.8/Roh.2/09/2022 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Apdiansyah Topani, S.H., M.H.
(Herman)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

2 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

2 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

4 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

9 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

10 hours ago