TerabasNews, BANGKA TENGAH – Menanggapi keluhan nelayan Desa Kurau tentang adanya Kapal Compreng beroperasi wilayah di perairan Bangka Tengah, Sat Polairud Polres Bangka Tengah lakukan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka Tengah IPTU Eddy S, mengatakan, patroli rutin yang pihaknya laksanakan ini untuk mengantisipasi adanya aktifitas Kapal Compreng yang beroperasi di wilayah perairan Bangka Tengah.
“Beberapa waktu lalu kami mendapat lapangan bahwa banyak Kapal Compreng yang beroperasi di wilayah perairan Bangka Tengah, sehingga kehadiran Kapal Compreng ini mengganggu nelayan setempat, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, kita lakukan patroli,” ujarnya, Kamis (8/9).
Lanjut IPTU Eddy, kapal compreng secara legalitasnya legal dan memiliki izin dari kementerian, namun daerah operasi harus di atas 12 Mil.
“Dari perizinan Kapal Compreng ini legal, sesuai dengan Permen Nomor 71 Tahun 2016 wilayah tangkap Kapal Compreng yang berkapasitas 30 GT harus di atas 12 Mil, jadi kalau mereka beroperasi di bawah 12 Mil jelas itu salah,” tuturnya
Masih kata Eddy, apabila Kapal Compreng ini masih kedapatan beroperasi di bawah 12 Mil akan di proses.
“Akan kami proses dan diserahkan ke DKP provinsi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Haryan).
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…