TerabasNews, BANGKA TENGAH – Menanggapi keluhan nelayan Desa Kurau tentang adanya Kapal Compreng beroperasi wilayah di perairan Bangka Tengah, Sat Polairud Polres Bangka Tengah lakukan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka Tengah IPTU Eddy S, mengatakan, patroli rutin yang pihaknya laksanakan ini untuk mengantisipasi adanya aktifitas Kapal Compreng yang beroperasi di wilayah perairan Bangka Tengah.
“Beberapa waktu lalu kami mendapat lapangan bahwa banyak Kapal Compreng yang beroperasi di wilayah perairan Bangka Tengah, sehingga kehadiran Kapal Compreng ini mengganggu nelayan setempat, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, kita lakukan patroli,” ujarnya, Kamis (8/9).
Lanjut IPTU Eddy, kapal compreng secara legalitasnya legal dan memiliki izin dari kementerian, namun daerah operasi harus di atas 12 Mil.
“Dari perizinan Kapal Compreng ini legal, sesuai dengan Permen Nomor 71 Tahun 2016 wilayah tangkap Kapal Compreng yang berkapasitas 30 GT harus di atas 12 Mil, jadi kalau mereka beroperasi di bawah 12 Mil jelas itu salah,” tuturnya
Masih kata Eddy, apabila Kapal Compreng ini masih kedapatan beroperasi di bawah 12 Mil akan di proses.
“Akan kami proses dan diserahkan ke DKP provinsi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Haryan).
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…