TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tiga dari empat kawanan pencuri yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AE (17 tahun), A (15 tahun) dan E (22 tahun) warga Kecamatan Toboali. Para pelaku yang bekerja sebagai buruh harian ini berhasil diamankan pada Rabu (24/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari Arisandi warga Jl Teladan AMD Gang Dul Toboali yang menjadi korban pencurian.
Dalam laporan tersebut, kata Chandra, pada Selasa (23/8/2022), korban diberi tahu oleh ibunya jika 1 buah tas merek Eiger berwarna cokelat, 1 unit HP merek Vivo Y51 dan 1 unit rokok elektrik merek Dark telah hilang yang diduga dicuri.
“Dari hasil penyelidikan oleh anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian satu unit handphone Vivo Y15 yang hilang di telan AMD Gang Dul Toboali ada di salah satu Counter di Jalan Jendral Sudirman Toboali untuk menjual atau memperbaiki Handphone hasil curian,” kata Chandra dalam konferensi Pers, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Ia mengatakan, mendapati keberadaan pelaku, kemudian tim Panther bekerjasama dengan pemilik Counter untuk memancing pelaku untuk mengambil Handphone yang selesai diperbaiki.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku datang ke Counter, dan pada saat bersamaan tim Panther langsung menyergap pelaku berinisial AE. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni A dan E. Kemudian tim Panther melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Damai Toboali,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan ketiga pelaku, mereka melakukan aksi pencurian di enam TKP yang berbeda yakni di Jalan Teladan AMD, Jalan Bukit Permainan, Jalan Mahoni, Jalan Teladan Lama, Jalan Pelabuhan Jeki dan Jalan Air Medang.
“Mereka ini melakukan aksi pencurian tidak hanya di satu TKP, empat orang yang dicurigai dan tiga yang telah diamankan memang sudah meresahkan dan sudah banyak laporan. Laporan resmi yang kami terima ada tiga laporan dan kami kembangkan dan berhasil diamankan tiga orang pelaku, dan satu pelaku masih terus kami kejar,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, Chandra menyatakan, dari masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang masuk satu orang dan satunya lagi menunggu di luar, ada juga yang masuk berdua bahkan ada yang sendiri.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban lalu masuk ke dalam rumah. Dari hasil curian ini, dijual oleh pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli chip judi online,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tas merek Eiger warna cokelat, ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam
“Untuk para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun dari ketiga pelaku ada yang masih dibawah umur, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait,” pungkasnya. (rus)
TerabasNews, SUNGAISELAN – Untuk memperingati HUT Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024,…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menyampaikan secara umum pelaksanaan pentahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024…
TerabasNews, BANGNA TENGAH - Sejumlah atlet pelajar dan pelatih yang berlaga dalam Pekan Olahraga Pelajar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-79, Persatuan Guru…
TerabasNews, Pangkalpinang,(28/11) – Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih dan peningkatan kompetensi generasi muda…
TerabasNews, Belitung Timur – Puluhan guru di Kabupaten Belitung Timur mengikuti pelatihan khusus Program Gerakan…