Categories: Bangka Selatan

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Toboali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Unit II Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Adalah seorang pria berinisial CN (40 tahun) warga Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali. Pria yang bekerja sebagai buruh ini diamankan di kediamannya pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 jerigen berisi BBM Subsidi jenis Solar yang terdiri dari 10 jerigen berisi 20 liter, dan 5 jerigen berisi 16 liter. Selain barang bukti BBM, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku untuk membawa dan mengangkut BBM Bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di daerah Jalan Manggis Tanjung Ketapang Toboali.

“Pelaku ini diamankan di kediamannya di Jalan Manggis Kelurahan Tanjung Ketapang pada Rabu kemarin (24/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB beserta barang bukti BBM Bersubsidi jenis Solar,” kata AKP Chandra dalam Konferensi pers, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut dengan cara membeli dalam jumlah banyak dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Pelaku mendapatkan Solar ini disalah satu SPBU yang ada di Kecamatan Toboali. Pelaku membeli BBM Subsidi ini dengan berbekal surat rekomendasi nelayan yang telah dikeluarkan instansi terkait, sehingga pihak SPBU selalu memberikan BBM kepadanya sesuai data kebutuhan nelayan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyatakan, solar yang dibeli oleh pelaku malah dijual kepada para penambang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan hampir dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan pertamina.

“Kesalahan yang telah dilakukan pelaku ini yang pertama menjual solar diatas HET, ada keuntungan didapat dari penjualan, kemudian menjual kepada yang tidak berhak, dalam hal ini penambang,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Chandra menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan atensi dari Kapolri ke Kapolda bahwa seluruh jajaran Polri di bawah untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mengatasi kelangkaan BBM.

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

15 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

15 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

18 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

18 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

18 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

20 hours ago