TerabasNews, Pangkalpinang – Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam membuat surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan terhadap Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, Kamis, mengatakan tim penyelidik sejak 21 Juli 2022 mulai melakukan permintaan keterangan.
“Tim penyelidik telah memeriksa 21 orang yang terkait, yang terdiri dari pihak Pemkot Pangkalpinang, pihak penyelenggara pemilu, pihak penerima bantuan keuangan partai politik,” katanya.
Selain itu kata Dia, tim juga telah mendapatkan bukti pendukung berupa dokumen-dokumen yang relevan dan saat ini tim sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Permintaan keterangan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.
Dikatakannya, tim penyelidikan sampai saat ini masih bekerja untuk menemukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima bantuan partai politik. (**)
TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…
TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…
TerabasNews - Sebanyak 96 personel Sat Brimob Polda Bangka Belitung menerima penganugerahan penghargaan Satya Lencana…
TerabasNews, Banten – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama KakorlantasPolri Irjen Pol. Aan…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…