Categories: Hukum

Dit Polairud Polda Babel Tangkap 3 Pelaku Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Konservasi, 1 Ton Pasir Timah Diamankan

TerabasNews, – Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengamankan tiga tersangka terhadap aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka pada Rabu (24/8/22).

Penangkapan para tersangka ini dilakukan oleh Subdit Gakkum yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Asmadi.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polairud yakni H alias Yandri (27th) warga Desa Penagan, Wa (51th) dan Sa (61th) warga Pangkalpinang.

“Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, Wa selaku Sopir dan Sa yang ikut bersama dalam mobil,”kata Maladi.

Mengenai kronologisnya, dikatakan Maladi berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka.

Usai mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.

“Dari hasil penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah diatasnya sekitar berat kotor 1 ton, 2 unit timbangan warna hijau, 1 unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah,”terang Maladi.

Usai mengamankan para pelaku dan barang bukti, Tim langsung membawa ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan Maladi, bahwa para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah,”kata Maladi. (Roy)

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

52 mins ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

2 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

2 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

14 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

16 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

18 hours ago